Bak ‘Surga Dunia’ ASN Kini Bisa WFA dan Atur Jam Kerjanya

Share:

ASN kini bisa kerja dari mana saja. (Foto: Istimewa)
ASN kini bisa kerja dari mana saja. (Foto: Istimewa)

NASIONAL, BALINEWS.ID – Aparatur sipil negara (ASN) kini tak lagi harus terpaku bekerja dari kantor. Melalui terbitnya Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah resmi mengatur skema kerja fleksibel atau work from anywhere (WFA) bagi ASN di seluruh instansi pemerintah.

Aturan baru ini menjadi landasan pelaksanaan tugas kedinasan yang bisa dilakukan dari rumah, kantor, atau lokasi lain, menyesuaikan kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas masing-masing pegawai.

“Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi atas dinamika kebutuhan kerja yang semakin kompleks,” kata Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB, Nanik Murwati, dalam keterangan pers pada Rabu (18/6/2025).

BACA JUGA :  Pakai Modus Obat Tidur, Mahasiswa Asal Manado Gasak HP Teman Kencan Sesama Jenisnya

Menurut Nanik, fleksibilitas ini bukan hanya soal tempat kerja, melainkan juga pengaturan waktu yang lebih dinamis. Namun, ia menegaskan, perubahan pola kerja ini tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik.

“Sebaliknya, kami justru berharap ASN bisa bekerja lebih fokus, lebih adaptif terhadap perkembangan, dan memiliki keseimbangan antara kehidupan kerja dan pribadi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nanik menekankan pentingnya menjaga profesionalisme dan produktivitas meski bekerja dari luar kantor. Aturan ini juga memberikan keleluasaan kepada masing-masing instansi untuk menerapkan model kerja fleksibel yang paling sesuai.

BACA JUGA :  FOX Jimbaran Beach Bali Kini Hadirkan Pengalaman Membuat Canang Sari

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menambahkan bahwa tidak ada satu pendekatan tunggal yang bisa diterapkan di semua instansi.

“Setiap lembaga bebas menentukan model fleksibilitasnya, selama tetap mengutamakan kinerja dan akuntabilitas,” jelasnya.

Dengan diterapkannya aturan ini, pemerintah berharap seluruh instansi memiliki pemahaman yang seragam mengenai prinsip fleksibilitas kerja, dan mampu mengoptimalkan potensi ASN dalam menghadapi tantangan kerja masa kini. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

GIANYAR, BALINEWS.ID – Suara kritis terhadap Majelis Desa Adat (MDA) kembali menggema. Kali ini datang dari Bendesa Adat...

INTERMESO, Balinews.id – Libur panjang segera usai. Suasana pagi yang santai akan berganti dengan alarm berbunyi, seragam rapi,...

BADUNG, BALINEWS.ID – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Bawa, S.H., menyoroti...

BANYUWANGI, Balinews.id – Akhirnya bangkai kapal KMP Tunu Pratama Jaya yang sebelumnya dilaporkan tenggelam ditemukan di dasar laut...

Breaking News

Berita Terbaru
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS