Bikin Onar dan Overstay, Enam WNA Dideportasi dari Bali dalam Tiga Hari

BADUNG, BALINEWS.ID – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi enam warga negara asing (WNA) dalam kurun waktu tiga hari akibat pelanggaran keimigrasian dan gangguan ketertiban umum di Bali.

Keenam WNA tersebut berinisial RNB (54) asal Selandia Baru, FRP (51) asal Kanada, serta empat warga negara India berinisial SS (27), GS (21), BS (32), dan SSP (29).

Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, mengutarakan tindakan deportasi yang dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap warga asing yang melanggar aturan keimigrasian maupun mengganggu ketertiban masyarakat.

Salah satu kasus menonjol melibatkan FRP, warga Kanada yang dilaporkan mengamuk dan merusak properti di Perumahan Griya Adi Jaya, Sukasada, Kabupaten Buleleng, pada 9 Mei 2026. Setelah diamankan Polres Buleleng, FRP diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja pada 11 Mei 2026 dan kemudian dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada 13 Mei 2026 sambil menunggu proses deportasi.

BACA JUGA :  Polda Bali Didesak Usut Duel Maut di Arena Tajen Songan, KMHDI Bali: Jangan Tutup Mata!

Meski izin tinggal kunjungannya masih berlaku hingga 18 Juni 2026, FRP tetap dikenai tindakan administratif keimigrasian karena dinilai telah mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kasus serupa juga dilakukan SSP, warga negara India yang diamankan Polsek Ubud pada 23 Mei 2026 setelah dilaporkan mengamuk di sebuah hotel di Jalan Monkey Forest, Ubud, Gianyar. SSP diduga merusak sejumlah fasilitas hotel berupa botol dan gelas serta menolak membayar tagihan makanan dan laundry. Atas perbuatannya, SSP direkomendasikan untuk dideportasi.

Selain pelanggaran ketertiban umum, petugas imigrasi juga menindak empat WNA yang terbukti melebihi masa izin tinggal atau overstay. RNB, warga Selandia Baru, diketahui telah overstay selama 56 hari setelah izin tinggalnya berakhir pada 26 Februari 2026. RNB mengaku tidak menyadari masa berlaku Visa on Arrival (VoA) yang digunakannya telah habis.

BACA JUGA :  Koster Perintahkan Perbaiki Jalan dan Lampu demi Kenyamanan Pemedek saat IBTK 2026

Sementara itu, tiga warga negara India lainnya yang diamankan di sebuah hotel di kawasan Kuta pada akhir April 2026 juga terbukti melanggar aturan keimigrasian. SS tercatat overstay selama 70 hari, sedangkan GS dan BS masing-masing overstay selama 30 hari.

Atas pelanggaran yang dilakukan, FRP dan SSP dikenakan tindakan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena mengganggu ketertiban umum. Sedangkan RNB, SS, GS, dan BS melanggar Pasal 78 ayat (2) undang-undang yang sama terkait kelebihan masa tinggal.

Teguh menegaskan, deportasi tersebut merupakan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga kedaulatan hukum dan ketertiban di Indonesia, khususnya di Bali.

“Kami tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran, baik aturan keimigrasian maupun tindakan yang mengganggu ketertiban umum oleh warga asing di Bali. Tindakan tegas ini merupakan wujud nyata komitmen ‘Imigrasi untuk Rakyat’ dalam menjaga keamanan, kenyamanan, serta marwah negara,” ujar Teguh.

BACA JUGA :  Seorang Kakek di Karangasem Ditemukan Selamat Setelah Hilang Seharian

Proses deportasi dilakukan secara bertahap melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar. RNB dipulangkan pada 10 Juni 2026, FRP pada 11 Juni 2026, sedangkan empat warga negara India, yakni SS, GS, BS, dan SSP, diterbangkan ke negara asalnya pada 12 Juni 2026.

Teguh menambahkan, para WNA yang dideportasi juga berpotensi dikenai penangkalan masuk kembali ke Indonesia. Berdasarkan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, masa penangkalan dapat berlaku antara lima hingga 10 tahun, bahkan seumur hidup bagi mereka yang dianggap mengancam keamanan dan ketertiban umum secara serius. Keputusan mengenai durasi penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Breaking News

Baca Lainnya