DENPASAR, BALINEWS.ID – Seorang pria bernama Billy Tamberongan (36) asal Gorontalo ditangkap oleh aparat Polsek Denpasar Timur setelah terbukti mencuri sepeda motor Yamaha Mio berwarna biru muda. Kejadian tersebut berlangsung pada Senin, 31 Maret 2025, sekitar pukul 19.00 WITA, di depan Balai Banjar Peken, Desa Sumerta Kaja, Denpasar Timur.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menjelaskan bahwa awalnya korban bernama I Komang Suka Ardana, memarkir sepeda motornya di lokasi tersebut sebelum pergi untuk mengikuti latihan menari. Namun, saat ia kembali sekitar pukul 21.40 WITA, sepeda motor yang diparkir dalam keadaan terkunci dan dengan STNK di dalam jok, sudah hilang.
Meskipun telah melakukan pencarian di sekitar lokasi dan bertanya kepada teman-temannya di Balai Banjar, motor tersebut tidak ditemukan. Setelah menerima laporan, tim Opsnal Polsek Denpasar Timur, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP I Made Sena, langsung melakukan penyelidikan. Polisi memanfaatkan informasi yang ditemukan melalui aplikasi jual beli online, yang akhirnya mengarah pada pelaku.
Pelaku kemudian berhasil diamankan di wilayah Kesiman, Denpasar. Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lain menggunakan kunci palsu. Ia menjual sepeda motor curiannya secara online seharga Rp 2.000.000 dan menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor Yamaha Mio DK 5690 IY tahun 2005, satu kunci palsu, celana panjang hitam, jaket hitam, dan sepatu kain merah putih. Polsek Denpasar Timur telah menangani kasus ini dan pelaku kini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (*)