BNN Denpasar Perkuat Pencegahan Narkoba Sejak Dini, “ANANDA BERSINAR” Digencarkan

DENPASAR, BALINEWS.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Denpasar memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba melalui kampanye ANANDA BERSINAR (Aksi Nasional Anti Narkoba Dimulai Dari Anak Bersih Narkoba).

Kampanye tersebut dilakukan melalui pemasangan baliho di sejumlah titik strategis di Kota Denpasar, di antaranya Jalan Melati Nomor 21 Denpasar dan Jalan Bypass I Gusti Ngurah Rai, kawasan Hutan Mangrove.

Pemasangan media luar ruang itu menjadi bagian dari upaya BNN Kota Denpasar menyampaikan pesan pencegahan narkoba kepada masyarakat luas, khususnya pengguna jalan yang melintas di lokasi tersebut.

Melalui ANANDA BERSINAR, BNN Kota Denpasar mendorong pencegahan penyalahgunaan narkoba dimulai dari lingkungan terdekat, yakni anak dan keluarga. Edukasi sejak dini dinilai penting untuk membangun pengetahuan, kepedulian, serta keberanian generasi muda dalam menjauhi penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA :  Penembakan di Vila Munggu: Dua WNA Australia Digganjar 16 Tahun Penjara

Pesan yang disampaikan BNN Kota Denpasar juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat. Pencegahan narkoba tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga pemerintah, tetapi membutuhkan kepedulian dan peran aktif seluruh lapisan masyarakat.

“Gerakan pencegahan narkoba dimulai dari kepedulian kita bersama. Melalui ANANDA BERSINAR, mari lindungi anak-anak dan generasi muda dari bahaya narkoba,” demikian pesan yang digaungkan dalam kampanye tersebut.

Selain kampanye pencegahan, BNN Kota Denpasar juga menjadwalkan kegiatan Bimbingan Teknis Lifeskill bagi Masyarakat Kawasan Rawan Narkoba dengan tema “Tata Boga”.

BACA JUGA :  Geger! Jasad Perempuan Ditemukan Mengambang di Bendungan Tanah Kilap

Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, 20-22 Oktober 2026, mulai pukul 08.30 WITA hingga selesai, bertempat di Kantor Perbekel Desa Sumerta Klod.

Dalam surat undangan kegiatan, BNN Kota Denpasar mengundang Luh Ketut Alit Andriyani dari PT Aromakue Investaniaga untuk hadir sebagai narasumber.

Kegiatan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang BNN, serta Peraturan BNN Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan BNN Nomor 6 Tahun 2020 mengenai organisasi dan tata kerja BNN Provinsi serta BNN Kabupaten/Kota.

BACA JUGA :  Warga Lebih Suka Lapor Damkar Ketimbang Polisi, Wakapolri Ungkap Alasannya

Rangkaian upaya tersebut menunjukkan pendekatan pencegahan yang diarahkan tidak hanya kepada anak dan keluarga, tetapi juga masyarakat di kawasan yang menjadi sasaran program pemberdayaan.

BNN Kota Denpasar berharap kampanye ANANDA BERSINAR semakin dikenal dan mendapat dukungan masyarakat sebagai bagian dari upaya membangun lingkungan yang aman, sehat, dan bersih dari narkoba.

Dari anak yang bersih narkoba, BNN Kota Denpasar mendorong lahirnya generasi yang kuat dan masa depan Denpasar yang bersih dari narkoba.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya