244 Hotel dan Vila Bali Masuk Pasar Jual-Beli, Koster Klaim 5.000 Vila Urus Izin

Foto Kolase Gubernur Bali, Wayan Koster dan Tangkapan Layar Hotel serta Villa Yang di Jual di OLX
Foto Kolase Gubernur Bali, Wayan Koster dan Tangkapan Layar Hotel serta Villa Yang di Jual di OLX

DENPASAR, BALINEWS.ID — Sebanyak 244 hotel dan vila di Bali terpantau ditawarkan untuk dijual melalui platform jual-beli properti. Di tengah maraknya aset akomodasi yang masuk pasar penjualan, Gubernur Bali Wayan Koster menyebut kebijakan penertiban akomodasi tidak berizin mulai mendorong pemilik vila mengurus legalitas usaha.

Koster mengatakan sebanyak 5.000 unit usaha vila mengajukan izin sepanjang 2025-2026. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Bali, Senin (21/9/2026).

“Sepanjang 2025-2026, terdapat 5.000 unit usaha villa yang mengajukan izin,” kata Koster.

Menurut Koster, pengajuan izin tersebut salah satunya didorong kebijakan penghentian pemasaran akomodasi pariwisata yang belum berizin melalui Online Travel Agent (OTA).

Ia mengatakan OTA tidak lagi memasarkan akomodasi yang tidak memenuhi ketentuan perizinan. Dengan demikian, wisatawan yang memesan penginapan melalui platform tersebut diarahkan ke akomodasi yang telah memiliki legalitas.

“Karena para OTA tidak lagi memasarkan yang tidak berizin, wisatawan yang memesan lewat travel agent ini tidak lagi menggunakan akomodasi yang tidak berizin, tidak lagi menginap di tempat yang tidak berizin,” ujar Koster.

Koster menyebut kebijakan tersebut turut berdampak terhadap tingkat hunian hotel berizin. Ia mengklaim tingkat hunian hotel saat ini berada pada kisaran 80-90 persen setiap hari.

Peningkatan tingkat hunian tersebut, kata Koster, juga berdampak terhadap pendapatan hotel dan restoran serta penerimaan pemerintah.

Pernyataan Koster mengenai meningkatnya legalitas dan tingkat hunian hotel muncul di tengah data pemantauan pasar properti yang menunjukkan ratusan hotel dan vila di Bali ditawarkan untuk dijual.

BACA JUGA :  Aksi Kemanusiaan Undiknas Bantu Korban Gempa NTT Melalui Trauma Healing

Berdasarkan pemantauan terhadap platform OLX menggunakan kata kunci hotel di Bali, terdapat 524 iklan properti. Dari jumlah tersebut, 244 iklan disebut merupakan hotel dan vila yang ditawarkan untuk dijual.

Properti tersebut tersebar di sejumlah kawasan pariwisata, antara lain Kuta, Seminyak, Canggu, Ubud, Nusa Dua, Pecatu, Sanur hingga Denpasar Selatan.

Harga yang ditawarkan bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga ratusan miliar rupiah.

Salah satu properti yang ditawarkan berada di kawasan Nusa Dua, Badung. Hotel bintang lima tersebut ditawarkan dengan harga Rp500 miliar.

Dalam iklan yang disebut dipasang pada 28 Agustus, properti di Jalan Raya Nusa Dua Selatan, Sawangan, itu ditawarkan sebagai hotel bintang lima dengan 176 kamar, terdiri atas 24 kamar suite dan 152 kamar standar.

Hotel tersebut juga dilengkapi ballroom, enam ruang pertemuan, kafe, restoran, pusat bisnis, dua board room, spa dan wellness, lounge bar, sport bar, wedding chapel serta kolam renang.

Iklan mencantumkan luas lahan 22.291 meter persegi dan luas bangunan 11.900 meter persegi. Terdapat pula lahan kosong untuk area parkir sekitar 9.815 meter persegi.

Properti lain yang ditawarkan berada di kawasan Pecatu, Uluwatu. Resort tersebut ditawarkan sekitar Rp535 miliar dengan kapasitas sekitar 200 kamar dan disebut beroperasi menggunakan brand Swiss-Bel Resort.

Sementara di Ubud, sebuah hotel bintang tiga dengan 19 kamar ditawarkan sekitar Rp38 miliar. Hotel tersebut disebut masih beroperasi dan berjarak sekitar 1,5 kilometer dari pusat Ubud.

BACA JUGA :  Usai 2 Hari Pencarian, Korban Tenggelam di Tukad Badung Ditemukan

Maraknya hotel dan vila yang masuk pasar penjualan mendapat perhatian dari Ketua DPD ASITA Bali, I Putu Winastra.

Winastra meminta pemerintah mengevaluasi kembali arah pembangunan akomodasi di Bali. Ia mendorong adanya penghentian sementara pembangunan akomodasi baru untuk memberikan ruang bagi penataan industri yang telah ada.

“Bukan berarti kita anti dengan investor,” ujar Winastra kepada Balinews.id, Minggu (20/9/2026).

Menurut Winastra, persoalan industri akomodasi Bali bukan hanya berkaitan dengan investasi, tetapi juga pertumbuhan jumlah akomodasi yang tidak diimbangi penataan pasar dan pengawasan terhadap vila yang tidak memiliki izin.

Keberadaan akomodasi tidak berizin, kata dia, berpotensi meningkatkan tekanan persaingan terhadap hotel dan vila yang telah memenuhi kewajiban perizinan.

Pelaku usaha yang menjalankan kewajiban pajak, ketenagakerjaan, perizinan, standar keselamatan serta berbagai regulasi lainnya memiliki struktur biaya berbeda dengan usaha yang beroperasi di luar mekanisme pengawasan.

Winastra juga menilai kondisi tersebut dapat berdampak terhadap pelaku usaha kecil dan UMKM lokal.

“Kalau ini dibiarkan, maka yang akomodasi yang kecil, UMKM yang memang milik orang lokal ini akan terjepit, tidak bisa nantinya bersaing,” katanya.

Karena itu, ASITA Bali mendorong perubahan orientasi pembangunan pariwisata. Pemerintah dinilai tidak semestinya hanya mengejar pertambahan jumlah kamar, tetapi juga meningkatkan kualitas wisatawan, belanja wisatawan atau spending, serta lama tinggal atau length of stay.

BACA JUGA :  Kapolres Karangasem Minta Orang Tua Awasi Anak, Cegah Trek-trekan Malam Hari

“Tidak ada urgensi untuk menambah lagi akomodasi-akomodasi baru,” tegas Winastra.

Meski demikian, banyaknya hotel dan vila yang ditawarkan untuk dijual belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa seluruh industri akomodasi Bali mengalami kerugian.

Penjualan aset dapat dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari kebutuhan likuiditas pemilik, restrukturisasi bisnis, perubahan strategi investasi, persoalan utang, pergantian kepemilikan, konsolidasi perusahaan hingga keputusan investor melepas aset.

Begitu pula angka 244 hotel dan vila merupakan hasil pemantauan terhadap iklan di platform jual-beli properti, bukan data resmi mengenai jumlah hotel dan vila di Bali yang mengalami persoalan keuangan.

Di sisi lain, pemerintah Bali tengah mendorong penataan akomodasi melalui legalitas usaha dan distribusi pemasaran. Dalam pertemuan dengan sejumlah OTA di Jayasabha, Jumat (8/5/2026), Koster meminta platform hanya melakukan listing dan pemasaran industri pariwisata yang legal.

Selain persoalan legalitas, OTA juga diminta membantu pemerintah dalam pemungutan Tourism Levy Bali atau pungutan wisatawan asing.

Dua kondisi tersebut memperlihatkan adanya dua isu yang berjalan bersamaan di industri akomodasi Bali: pemerintah mendorong legalisasi dan penertiban akomodasi, sementara di pasar properti ratusan hotel dan vila ditawarkan untuk dijual.

Bagi ASITA Bali, kondisi tersebut menjadi dasar untuk mengevaluasi kembali kebutuhan pembangunan akomodasi baru. Sementara pemerintah Bali menyatakan penertiban akomodasi tidak berizin mulai mendorong pemilik usaha mengurus legalitas dan mengarahkan permintaan wisatawan kepada akomodasi yang telah memenuhi ketentuan.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya