Bule Kanada Tabrak mobil dan Gagar Kabur Usai Curi Perhiasan di Sanur

Bule asal Kanada, diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan.
Bule asal Kanada, diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Seorang pria asal Kanada bernama Christoper Boyd Young (43), membuat heboh kawasan Sanur, Denpasar Selatan. Ia tertangkap basah mencuri perhiasan di Artshop Cahaya Silver pada Kamis, 30 Januari 2025. Namun, aksinya terhenti lantaran pelaku menabrak mobil saat berusaha melarikan diri.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menerangkan bahwa pelaku yang tinggal di kawasan Renon, Denpasar, masuk ke toko perhiasan tersebut sekitar pukul 09.43 WITA. Ia kemudian mengambil sebuah kalung dan liontin perak, lalu memasukkannya ke dalam tas yang dibawanya.

BACA JUGA :  Penusukan di Pasar Ikan Kedonganan: Pelaku Emosi Urusan Dengan Mantan Istri Dicampuri

“Sebelum meninggalkan toko, pelaku sempat mengatakan, “Hari ini adalah hari Imlek,” kepada karyawan yang ada di dalam toko,” terang Sukadi.

Setelah melarikan diri, para karyawan segera melapor kepada manajer dan bersama-sama mengejar pelaku. Namun, upaya pelarian Christoper gagal setelah ia menabrak sebuah mobil di depan Balai Banjar Batu Jimbar.

“Akibat kecelakaan tersebut, pelaku mengalami luka di wajahnya dan langsung ditangkap oleh warga sekitar,” jelas Sukadi.

Pelaku sempat menolak untuk mendapatkan perawatan medis meskipun mengalami luka. Setelah dibawa ke Polsek, Christoper mengaku sering terlibat dalam kasus penggelapan, khususnya dalam modus sewa sepeda motor rental.

BACA JUGA :  3 Remaja Sempat Hebohkan Warga di Sesetan, Diduga Hendak Ambil Tempelan Narkoba

“Pelaku mengungkapkan telah melakukan penggelapan motor rental sebanyak tiga kali. Modusnya, dia menyewa motor atas nama temannya dan setelah kendaraan diterima, motor tersebut dibawa kabur ke luar daerah,” ujar Sukadi.

Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa Christoper belum menerima bagian hasil dari kejahatan penggelapannya. Setelah menjalani pemeriksaan, pelaku yang merupakan warga negara asing ini diserahkan kepada Imigrasi Kota Denpasar untuk proses lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, toko perhiasan Cahaya Silver mengalami kerugian mencapai Rp 1,8 juta. Saat ini, kasus ini masih terus didalami pihak kepolisian. (*)

BACA JUGA :  Nyamar Jadi Ojek, Residivis Asal Kupang Rampok dan Aniaya Wanita di Bali

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID - Asosiasi Biro Perjalanan Wisata (ASITA) Bali menegaskan bahwa hasil inspeksi internal terhadap para anggotanya, terutama...
SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Seorang lelaki lanjut usia ditemukan meninggal dunia di kamar mandi rumahnya di Dusun Anjingan, Desa...
NASIONAL, BALINEWS.ID – Pemerintah tengah menyiapkan skema baru untuk menangani pakaian bekas impor ilegal (balpres) yang selama ini...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati (Unmas) Denpasar bersama Lembaga Contrarius Indonesia sukses menyelenggarakan International Conference on...