Kebebasan Pers Bali Terancam, AJI Soroti Kekerasan Jurnalis dan Invasi AI di Ruang Redaksi

DENPASAR, BALINEWS.ID – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar menggelar diskusi publik bertajuk “Tantangan dan Ancaman Kebebasan Pers dan Berekspresi di Bali” di Sekretariat AJI Denpasar, Jalan Sedap Malam, Denpasar, Jumat (22/5/2026).

Diskusi tersebut dihadiri oleh mahasiswa, akademisi, hingga jurnalis dari berbagai organisasi media di Bali. Dalam forum itu, para pembicara menyoroti semakin sempitnya ruang kritik, meningkatnya intimidasi terhadap jurnalis, kriminalisasi aktivis, hingga tantangan dunia jurnalis di era digital dan Artificial Intelligence (AI).

Menurut Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Udayana, Ni Made Ras Amanda Gelgel, saat ini jurnalis dan media massa menghadapi berbagai polemik dan tantangan serius. Mulai dari kekerasan fisik terhadap jurnalis, tekanan digitalisasi, hingga persoalan independensi media yang berbenturan dengan kondisi ekonomi perusahaan pers.

Menurutnya, penggunaan AI di ruang redaksi memang dapat meningkatkan efisiensi kerja, namun ketergantungan tanpa verifikasi manusia berisiko menurunkan kredibilitas, akurasi, dan etika jurnalistik.

BACA JUGA :  2 Hari Pencarian, Jasad Deden Ditemukan Nelayan di Pantai Kedonganan

“AI jadi PR karena banyak yang terindikasi menggunakan AI,” ujarnya.

Ia juga menyoroti derasnya arus di berbagai media sosial yang mengedepankan algoritma, iklan, dan viralitas sehingga memperlemah kondisi finansial media. Dampaknya, kesejahteraan jurnalis ikut tertekan di tengah tuntutan menjaga idealisme dan integritas.

“Hal ini menjadi dilema di teman-teman media, tentang kesejahteraan dan tetap berdiri untuk idealisme,” katanya.

Selain itu, Ras Amanda menilai daya kritis jurnalis mulai terkikis akibat terlalu dekat dengan kekuasaan dan hanya mengandalkan rilis pemerintah tanpa verifikasi data mendalam.

“Daya kritis jurnalis menurun drastis, karena banyaknya rilis dan tidak ada verifikasi data faktual. Praktik ini yang sering terjadi di media massa yang dumana karena terlalu dekat dengan kekuasaan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Advokasi LBH Bali, Ignatius Rhadite mengungkapkan kondisi kebebasan berekspresi dan kebebasan pers di Indonesia sepanjang 2025 semakin memprihatinkan.

BACA JUGA :  Koster Minta BGN Gunakan Produk Lokal Bali Untuk Bahan Makan Bergizi Gratis

“Banyak pengkondisian dari berbagai jalur, otoritarianisme semakin menguat. Saat ini, kebebasan pers memprihatinkan,” ujarnya.

Rhadite memaparkan, sepanjang Agustus hingga September 2025 terdapat 6.719 massa aksi ditangkap saat demonstrasi dan 959 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Di sisi lain, kekerasan terhadap jurnalis juga meningkat. Data AJI Indonesia mencatat terdapat 89 tindakan kekerasan terhadap jurnalis dan 22 kasus teror serta intimidasi sepanjang 2025.

Selain itu, laporan tahunan LBH Pers 2025 mencatat 96 peristiwa kekerasan terhadap pers dengan total sekitar 146 korban yang terdiri dari jurnalis, media, narasumber, hingga pers mahasiswa.

Untuk pelanggaran kebebasan berekspresi di ruang digital, sepanjang 2025 tercatat 351 kasus dengan 334 korban. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2024.

Rhadite juga menyinggung meningkatnya kekerasan dan kriminalisasi terhadap pembela lingkungan hidup dan aktivis HAM di Indonesia. Data Walhi periode 2014-2024 mencatat sebanyak 1.131 orang mengalami kekerasan dan kriminalisasi karena membela lingkungan hidup, dengan 544 kasus berlanjut ke proses pidana.

BACA JUGA :  Nyoman Parta: Prinsip Demokrasi Ekonomi Harus Jadi “Ruh” di RUU Perkoperasian Baru

Sementara riset Auriga Nusantara mencatat sepanjang 2025 terdapat 33 kasus kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap pembela lingkungan yang menimpa 198 orang. Angka tersebut meningkat dibandingkan 2024 yang mencatat 26 kasus dengan 80 korban.

Adapun laporan Amnesty International Indonesia mencatat sedikitnya 295 pembela HAM mengalami berbagai bentuk serangan dan kriminalisasi sepanjang 2025.

Khusus di Bali, Rhadite menyoroti aksi demonstrasi pada 30 Agustus 2025 yang berujung penangkapan 170 massa aksi, 18 orang ditetapkan sebagai tersangka, serta enam jurnalis menjadi korban kekerasan saat meliput.

“Penangkapan di Bali terbesar pasca reformasi, ada 18 jadi tersangka dan 6 jurnalis jadi korban kekerasan, disuruh menghapus rekaman. Penggunaan kekuatan berlebihan dalam pengendalian massa,” katanya.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Breaking News

Baca Lainnya