Kasus Korupsi Laptop: Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara (sumber foto: Kejaksaan Agung)

NASIONAL, BALINEWS.ID – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menghadapi tuntutan hukuman 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu (13/5/26). Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa Nadiem terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait proyek pengadaan perangkat pendidikan digital yang dijalankan saat pandemi COVID-19.

Dalam persidangan, jaksa menuntut hukuman penjara 18 tahun disertai denda sebesar Rp1 miliar yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan.

BACA JUGA :  KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku Hari ini! Babak Baru Penegakan Hukum Indonesia Dimulai

Selain itu, Nadiem juga diminta membayar uang pengganti lebih dari Rp5 triliun. Nilai tersebut mencakup sekitar Rp809 miliar sebagai uang pengganti serta dugaan kekayaan tidak wajar sebesar Rp4,8 triliun. Apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.

BACA JUGA :  BMKG Peringatkan Potensi Banjir Rob di Sejumlah Pantai di Bali

Menurut jaksa, proyek pengadaan Chromebook tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga dinilai kurang efektif untuk diterapkan secara merata, terutama di wilayah dengan keterbatasan akses internet.

Kasus ini bermula dari program pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah-sekolah di Indonesia pada periode 2020 hingga 2022, saat pandemi COVID-19. Program tersebut ditujukan untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran jarak jauh. Namun, jaksa menilai kebijakan tersebut bermasalah karena perangkat yang dipilih dianggap tidak sesuai untuk sejumlah daerah, khususnya yang memiliki akses internet terbatas. Selain itu, terdapat dugaan pengaturan spesifikasi dalam proses tender yang mengarah pada penggunaan sistem tertentu secara eksklusif.

BACA JUGA :  Disahkan di Hari Kartini, UU PPRT Kini Hadir untuk Lindungi Pekerja Rumah Tangga

Dalam dakwaan, kondisi tersebut disebut memberikan keuntungan bagi pihak tertentu sekaligus menimbulkan kerugian besar terhadap keuangan negara. Dari pihak terdakwa, tim kuasa hukum menyatakan keberatan atas tuntutan yang diajukan. Mereka menilai bahwa sejumlah fakta persidangan serta bukti baru belum dipertimbangkan secara menyeluruh oleh jaksa.

Sementara itu, Nadiem sebelumnya telah membantah tuduhan korupsi dan menegaskan bahwa kebijakan pengadaan perangkat pendidikan dilakukan untuk mendukung proses belajar selama pandemi, bukan untuk kepentingan pribadi. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Breaking News

Baca Lainnya