Curi Belasan Aki Truk di Sejumlah Wilayah, Dua Pria Dibekuk Polres Klungkung

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Satreskrim Polres Klungkung membongkar aksi pencurian aki kendaraan truk yang diduga dilakukan di sejumlah wilayah Bali. Dua pria berinisial WDA (28) dan IPPMJ (30) diamankan polisi setelah terungkap terlibat dalam pencurian aki secara berulang.

Kasi Humas Polres Klungkung Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan kedua pelaku merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas laporan pencurian dua aki truk di wilayah Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Klungkung.

“Benar, Satreskrim Polres Klungkung telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian aki kendaraan truk. Kasus ini masih dikembangkan untuk mengetahui kemungkinan adanya lokasi kejadian lainnya,” ujar Alit Purnawibawa.

Kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan aki dua unit truk yang terparkir di Jalan Pura Agung, Desa Paksebali. Peristiwa diketahui pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 04.30 Wita, saat pemilik kendaraan hendak menghidupkan truk. Namun mesin tidak dapat menyala setelah diketahui kedua aki telah raib.

BACA JUGA :  Pelaku Penusukan di Jalan Nangka Segera Disidang

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,575 juta.

Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Klungkung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, memeriksa sejumlah saksi dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari penyelidikan tersebut, petugas mengidentifikasi WDA sebagai salah satu terduga pelaku.

WDA kemudian diamankan pada Jumat (21/8/2026) di sebuah kontrakan toko di Jalan Raya Banjarangkan, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan. Pria asal Desa Undisan, Kelurahan Kayubihi, Kecamatan/Kabupaten Bangli itu ditangkap tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, WDA mengakui aksinya dilakukan bersama IPPMJ. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan IPPMJ di rumahnya di Desa Gelgel, Kecamatan/Kabupaten Klungkung, Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.

BACA JUGA :  Eks Pejabat Pajak Minta Duit Untuk Biayai Bisnis Fashion Anak, Kini Jadi Tersangka

“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian aki di beberapa lokasi. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan,” jelas Alit.

Selain di Desa Paksebali dan Kecamatan Banjarangkan, kedua pelaku mengaku beraksi di sejumlah wilayah Kecamatan Klungkung, Dawan dan Banjarangkan. Bahkan, aksi mereka diduga meluas hingga Kabupaten Gianyar dan Bangli.

Aki hasil curian tersebut kemudian dijual kepada pengepul barang bekas. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu aki GS Premium besar, dua aki GS Premium kecil, enam aki GS Hybrid, empat aki Aspira Hybrid dan lima aki Incoe.

BACA JUGA :  Tahanan Pasutri WN Aljazair Akui Curi di Dua Lokasi, Siap Ganti Rugi dan Minta Dideportasi

Selain aki, polisi turut menyita satu buah tang berwarna merah, satu buah kunci ukuran 10 dan 14, satu unit sepeda motor Honda warna biru putih, satu anak kunci serta satu lembar STNK.

Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Klungkung untuk menjalani proses hukum. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain yang berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP.

Alit Purnawibawa juga mengimbau masyarakat, terutama pemilik kendaraan truk, meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan. Pengamanan tambahan pada aki disarankan untuk mencegah aksi serupa.

“Apabila masyarakat melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya