Dokumen Karantina Palsu Terbongkar, 25 Sapi Tujuan Lampung Disita di Gilimanuk

GILIMANUK, BALINEWS.ID – Menjelang Idul Adha, meningkatnya permintaan hewan kurban di Bali diiringi dengan upaya pelanggaran. Sebanyak 25 ekor sapi tujuan Lampung disita petugas karantina di Pelabuhan Gilimanuk setelah terbukti menggunakan dokumen palsu.

Penindakan dilakukan oleh Badan Karantina Indonesia melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Bali pada Kamis (7/5). Satu unit truk pengangkut sapi asal Kabupaten Jembrana diamankan di Satuan Pelayanan (Satpel) Karantina Gilimanuk saat hendak menyeberang.

Kepala Karantina Bali, Heri Yuwono, mengungkapkan truk tersebut awalnya melintas tanpa melapor ke petugas. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan kejanggalan pada dokumen karantina yang dibawa.

BACA JUGA :  Babak Baru Skandal Lahan BTID: Ruislag Tanpa Sertifikat, Penegak Hukum Siap Bergerak

“Petugas melakukan pengecekan kelengkapan dokumen dan ditemukan bahwa dokumen karantinanya palsu,” ujar Heri dalam keterangan tertulis, Jumat (9/5).

Ia menjelaskan, Sertifikat Kesehatan Hewan (KH1) yang ditunjukkan tidak terdaftar dalam sistem BEST TRUST milik Barantin. Selain itu, kode QR pada dokumen tersebut juga tidak valid saat dipindai.

Saat ini, puluhan sapi beserta truk pengangkut diamankan di Instalasi Karantina Hewan di Gilimanuk. Sementara itu, pemilik alat angkut telah dimintai keterangan dan kasusnya dilimpahkan ke Polres Jembrana untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA :  SMPB Ganggu Vitalitas Suami, Saat Sekolah Belum Pasti, Gairah Pun Mati

Menurut Heri, menjelang Iduladha terjadi lonjakan signifikan lalu lintas hewan kurban keluar Bali. Ia mengingatkan bahwa pengiriman hewan tanpa prosedur yang benar berisiko tinggi, termasuk potensi penyebaran penyakit seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Lumpy Skin Disease (LSD).

Untuk itu, pengawasan di seluruh pintu keluar masuk wilayah karantina Bali diperketat guna memastikan hewan yang dikirim dalam kondisi sehat dan aman.

“Langkah ini penting agar masyarakat yang akan berkurban mendapatkan hewan yang sehat, layak, dan sesuai syariat,” katanya.

BACA JUGA :  Rip Curl Cup Padang Padang 2025 Returns with the World’s Top Tube Riders

Ia menegaskan, pemalsuan dokumen karantina melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, khususnya Pasal 35 juncto Pasal 88.

Karantina Bali juga mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi prosedur resmi dalam pengiriman hewan dan tidak hanya mengejar tingginya permintaan pasar menjelang hari raya.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Breaking News

Baca Lainnya