Dampak Efisiensi Anggaran, MK Hanya Bisa Bayar Gaji Pegawai hingga Mei 2025

Share:

Sidang Mahkamah Konstitusi. (Dok istimewa)
Sidang Mahkamah Konstitusi. (Dok istimewa)

NASIONAL, BALINEWS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan anggaran tahun 2025. Imbas kebijakan efisiensi, MK hanya mampu membayar gaji pegawai hingga Mei tahun depan.

Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan mengungkapkan bahwa MK awalnya memiliki pagu anggaran sebesar Rp 611,4 miliar pada 2025, dengan sisa anggaran Rp 295 miliar seusai relisasi belanja sebesar 51,73 persen atau Rp 316 miliar.

“Dari total anggaran, Rp83 miliar dialokasikan untuk belanja pegawai, Rp198 miliar untuk belanja barang, dan Rp13 miliar untuk belanja modal,” ujar Heru dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (12/2).

BACA JUGA :  Diduga Halangi Pertemuan Nelayan Tanpa Alasan, Jro Bendesa Serangan Diminta Klarifikasi

Namun, berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Anggaran, terdapat pemblokiran sebesar Rp226 miliar, sehingga pagu anggaran MK berkurang menjadi Rp385,3 miliar. Dengan demikian, sisa anggaran yang dapat digunakan hanya Rp69 miliar.

Dampak Pemangkasan Anggaran

Heru merinci bahwa dari sisa anggaran tersebut, Rp45 miliar dialokasikan untuk pembayaran gaji dan tunjangan, Rp13 miliar untuk tenaga PPNPN dan tenaga kontrak, Rp9 miliar untuk langganan daya dan jasa, Rp610 juta untuk tenaga outsourcing, serta Rp409 juta untuk honorarium penyelenggaraan persidangan.

BACA JUGA :  Jam Kerja ASN Dikurangi Selama Ramadhan 2025: Masuk Jam 8 Pagi, Pulang Jam 3 Sore

“Dengan kondisi ini, pembayaran gaji dan tunjangan hanya bisa kami alokasikan hingga Mei 2025,” tegas Heru.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemangkasan anggaran juga berdampak pada komitmen MK dalam menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dan pilkada. Tanpa tambahan anggaran, penanganan perkara seperti pengujian undang-undang (PUU) dan sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) tidak bisa dilakukan hingga akhir tahun.

“Bahkan, pemeliharaan kantor seperti gedung, kendaraan dinas, serta peralatan operasional juga tidak dapat dibayarkan,” tambahnya.

BACA JUGA :  Gubernur Koster Minta Pamedek Bawa Tumbler Saat Tangkil ke Pura Besakih

Ajukan Tambahan Anggaran

Menyikapi situasi ini, MK mengajukan usulan pemulihan anggaran kepada pemerintah. Usulan tersebut mencakup tambahan Rp38 miliar untuk pembayaran gaji dan tunjangan dari Juni hingga Desember 2025, Rp20 miliar untuk operasional pemeliharaan kantor, serta Rp130 miliar untuk penanganan perkara pilkada lima tahunan dan PUU.

Dengan situasi yang semakin mendesak, MK berharap adanya solusi dari pemerintah agar lembaga peradilan tertinggi ini dapat tetap menjalankan tugasnya secara optimal tanpa mengorbankan kesejahteraan pegawai dan kelancaran operasionalnya. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

KARANGASEM, BALINEWS.ID – Duka mendalam dirasakan oleh I Ketut Bemben, seorang pria lanjut usia berusia 80 tahun asal...

NUSA PENIDA, BALINEWS.ID – Proyek pembangunan fasilitas lift di salah satu destinasi wisata ikonik di Nusa Penida menuai...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Seorang pria paruh baya, Abdul Saleh (52) ditemukan lemas di bawah Jembatan Jalan Bypass Ida...

NASIONAL, BALINEWS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menggugurkan gugatan terhadap Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang...

Breaking News

Berita Terbaru
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS