JAKARTA, BALINEWS.ID — Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Yudhistira melayangkan somasi kepada PT Indah Logistik/Indah Logistik Cargo terkait dugaan kebocoran data pribadi yang disebut berujung pada penipuan dan kerugian materiil saat hendak mengirim barang dari Banda Aceh ke Medan.
Somasi tersebut dilayangkan tim kuasa hukum Yudhistira yang terdiri dari La Isarmono, SH, CTT, Muh Nur Latif, SH, Efggo Sanata, SH, Misbah, SH, dan Anwari, SH, pada Senin (14/9/2026).
Ketua tim kuasa hukum, La Isarmono, membenarkan somasi telah disampaikan kepada PT Indah Logistik pusat di Jakarta dan cabang Banda Aceh.
Menurut Isarmono, persoalan bermula dari dugaan kebocoran data konsumen yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak yang mengatasnamakan perusahaan jasa pengiriman tersebut.
“Hal krusial atas terjadinya kebocoran data yang diduga dilakukan oleh pihak PT Indah Logistik sangat merugikan konsumen pengguna jasa pengiriman tersebut karena kurangnya keamanan sistem data,” kata Isarmono dalam konferensi pers di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026).
Ia mengatakan, kebocoran data dapat membuka ruang bagi pihak lain untuk melakukan pencurian data maupun tindak pidana lainnya. Menurut dia, kondisi tersebut juga berpotensi dialami konsumen lain yang menggunakan jasa pengiriman yang sama.
Kuasa hukum menilai PT Indah Logistik memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan data konsumen. Mereka menduga terdapat kelalaian dalam perlindungan data yang menyebabkan informasi milik Yudhistira dapat diakses pihak yang tidak berhak.
Atas dugaan tersebut, tim kuasa hukum menyebut sejumlah ketentuan hukum yang dinilai relevan, antara lain Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 46 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Selain itu, mereka juga merujuk Pasal 4 huruf a dan Pasal 19 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum.
Tim kuasa hukum juga menyebut Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2) UU PDP, yang mengatur ketentuan pidana terkait perolehan atau pengumpulan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum.
Isarmono menegaskan pihaknya masih memberikan kesempatan kepada PT Indah Logistik untuk memberikan tanggapan dan membuka ruang komunikasi dengan korban.
“Kami juga menunggu itikad baik dari pihak perusahaan PT Indah Logistik/Indah Logistik Cargo Banda Aceh. Bila tidak direspons setelah dilakukan upaya somasi sampai dengan waktu yang ditentukan, kami akan mengambil langkah hukum selanjutnya,” ujarnya.
Ia berharap persoalan tersebut menjadi pembelajaran bagi perusahaan penyedia jasa pengiriman maupun konsumen mengenai pentingnya perlindungan data pribadi.
