BALINEWS.ID – Dua hari lalu, koalisi partai pemerintah kompak bilang sudah setuju ambang batas parlemen di angka 5 persen. Sekarang, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad justru bilang angka itu belum final. Kok bisa beda begitu?
Ini yang perlu dipahami dulu sebelum masuk ke perdebatan angkanya. Parliamentary threshold atau ambang batas parlemen adalah syarat minimal persentase suara sah nasional yang harus diraih sebuah partai politik dalam pemilu, supaya partai itu bisa punya kursi di DPR. Kalau suara partai tidak sampai angka ini, otomatis mereka tidak dapat kursi, meski sebenarnya punya basis pemilih.
Makin tinggi angkanya, makin sulit partai kecil menembus parlemen. Itu sebabnya angka ini selalu jadi rebutan panas setiap kali ada revisi Undang-Undang Pemilu.
Pertemuan Ketum Parpol Cuma Sebatas Brainstorming
Dasco menjelaskan, pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan sejumlah ketua umum partai politik yang sempat ramai dibicarakan itu sebenarnya baru tahap diskusi awal. “Jadi pertemuan para ketum parpol itu hanya baru brainstorming mengenai persiapan pembahasan Undang-Undang Pemilu yang akan dilakukan oleh fraksi-fraksi di DPR,” ujarnya kepada wartawan di kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Ini insight penting yang menjelaskan kenapa dua kabar ini terkesan bertentangan. Kesepakatan koalisi parpol soal angka 5 persen itu memang benar terjadi, tapi statusnya baru sebatas hasil brainstorming, belum masuk tahap pembahasan resmi yang mengikat di DPR.
Masih Panjang Jalan Menuju Keputusan Final
Dasco menegaskan, brainstorming ini baru tahap awal dan akan terus berlanjut, agar nantinya pembahasan antarfraksi di DPR bisa berjalan lancar. Diskusi awal ini pun tidak cuma soal ambang batas parlemen saja, tapi mencakup berbagai isu lain dalam RUU Pemilu. “Brainstorming itu baru dalam tahap awal dan akan terus berlanjut agar kemudian pembahasan fraksi-fraksi di DPR dapat berjalan lancar,” lanjutnya.
Ia juga menegaskan DPR masih terus mendengarkan berbagai masukan dalam proses pembahasan RUU Pemilu ini, sehingga angka 5 persen belum bisa disebut keputusan final. “Jadi kalau brainstorming itu kan belum ada penentuan. Jadi hasil diskusi-diskusi itu kira-kira ya antara lain seperti yang disampaikan Pak Sugiono,” katanya.
Koalisi Sudah Sepakat, Tapi Bukan Keputusan Mengikat
Sebagai konteks, sebelumnya Presiden Prabowo mengumpulkan sejumlah ketua umum partai koalisi pemerintah untuk membahas revisi UU Pemilu pada Selasa (15/9/2026). Dalam pertemuan itu, koalisi parpol pemerintah disebut telah menyepakati ambang batas parlemen di angka 5 persen.
“Kita setuju pada angka tersebut,” ujar Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, yang menjelaskan penetapan angka ini diharapkan bisa mengurangi suara pemilih yang “kebuang” alias tidak terakomodasi akibat partai pilihan mereka gagal lolos ke parlemen.
Publik Masih Perlu Menunggu Proses Resmi di DPR
Meski koalisi parpol pemerintah sudah sepakat di angka 5 persen, berdasarkan penjelasan Dasco, proses ini masih akan berlanjut lewat pembahasan resmi antarfraksi di DPR. Diskusi lanjutan antar pimpinan partai politik juga masih terbuka dilakukan, mengikuti dinamika pembahasan yang ada.
Dengan kata lain, angka 5 persen yang sempat ramai diberitakan sebagai kesepakatan itu baru gambaran awal arah pembahasan, bukan keputusan resmi yang siap diketok. Publik yang penasaran soal nasib final ambang batas parlemen ini tampaknya masih harus menunggu proses pembahasan resmi di DPR rampung terlebih dahulu.
