Diduga Curi Ayam Aduan, Pria Tewas Dikeroyok Massa di Bali, Polisi Selidiki Pelaku Pengeroyokan

TABANAN, BALINEWS.ID – Seorang pria berinisial KD tewas setelah menjadi sasaran amuk massa usai diduga mencuri seekor ayam aduan di Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali. Peristiwa yang terjadi dini hari itu kini masih didalami kepolisian, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Insiden terjadi sekitar pukul 01.30 WITA pada Jumat (24/7/2026). Menurut keterangan polisi, KD yang berasal dari Singaraja, Buleleng, diduga tertangkap tangan saat hendak membawa kabur ayam aduan milik seorang warga bernama I Wayan Adi Suteja.

BACA JUGA :  Tergiur Gaji Rp35 Juta per Minggu, TKW Asal Lombok Diduga Jadi Korban TPPO di Hong Kong

Kemarahan warga disebut dipicu oleh maraknya kasus pencurian ayam yang belakangan meresahkan masyarakat di wilayah tersebut. Dugaan pencurian itu kemudian berujung pada aksi main hakim sendiri yang menyebabkan KD meninggal dunia di lokasi kejadian.

Saat personel Polsek Baturiti tiba sekitar pukul 02.00 WITA, korban sudah tidak bernyawa. Selain itu, sepeda motor yang diduga digunakan KD juga ditemukan dalam kondisi hangus terbakar.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya seekor ayam aduan, sebilah golok, serta sebuah tas yang berisi tang, ketapel, batu, dan sejumlah uang tunai. Tim Inafis Satreskrim Polres Tabanan kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan identifikasi sebelum mengevakuasi jenazah ke RSU Semara Ratih, Tabanan.

BACA JUGA :  Banyak Pelanggaran di Tubuh Polri, Personel Diberi Self Healing

Jenazah korban telah diserahkan kepada pihak keluarga pada Jumat sore.

Kasi Humas Polres Tabanan, Iptu Ni Luh Putu Wiwik Endrayani, mengatakan penyidik masih memeriksa sejumlah saksi untuk menyusun kronologi lengkap kejadian. Polisi juga terus mendalami siapa saja yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa dugaan tindak pidana tetap harus diproses melalui mekanisme hukum. Seseorang yang diduga melakukan pencurian berhak menjalani proses penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan sesuai ketentuan yang berlaku, bukan menjadi sasaran kekerasan massa.

BACA JUGA :  Residivis Kembali Berulah, Ganti Jenis Kelamin dan Maling Emas Rp 1,5 Miliar di Kuta

Hingga kini kepolisian belum mengumumkan adanya tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan KD. Proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta di balik peristiwa tersebut.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya