BADUNG, BALINEWS.ID — Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menghentikan sementara aktivitas pertambangan di kawasan Kampial, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Jumat (4/9/2026).
Keputusan tersebut diambil setelah Pansus TRAP bersama Satpol PP Provinsi Bali, Satpol PP Kabupaten Badung dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang seluas sekitar 5,8 hektare.
Sidak dipimpin Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai, SH, didampingi Wakil Sekretaris Pansus TRAP Dr. Somvir dan Anggota Pansus I Wayan Tagel Winarta.
Dalam pemeriksaan di lapangan, Pansus menemukan sejumlah aspek yang masih perlu diperjelas, terutama terkait perizinan pertambangan, dasar hukum pengelolaan lahan, kewenangan pengelola, serta dokumen yang disebut berkaitan dengan putusan pengadilan.
Sekretaris Pansus TRAP Dewa Nyoman Rai mengatakan pihaknya ingin memastikan seluruh aktivitas di lokasi tersebut memiliki dasar hukum dan perizinan yang jelas.
“Yang kami inginkan adalah memperjelas izin, termasuk apa yang menjadi dasar dan kriteria dari kegiatan ini. Hari ini kami sudah berdiskusi untuk menjalankan sesuai ranah hukum. Masyarakat juga harus mengetahui bahwa apa yang berlaku di sini harus sesuai dengan aturan hukum yang ada,” tegas Dewa Nyoman Rai.
Menurut dia, dalam pengecekan tersebut Pansus belum memperoleh kejelasan mengenai keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang menjadi dasar kegiatan pertambangan.
Pansus juga mempertanyakan dokumen putusan pengadilan yang disebut menjadi salah satu dasar pengelolaan lokasi. Namun, amar putusan yang dimaksud belum dapat diperlihatkan secara jelas kepada tim saat pemeriksaan berlangsung.
“Ketika saya tanyakan perizinan berupa izin usaha pertambangan belum ada, begitu juga SIPB. Memang ada yang menyebut mengenai izin atau putusan pengadilan, tetapi ketika kami tanyakan amar putusannya, tidak bisa ditunjukkan,” ujarnya.
Selain aspek perizinan, luasan lokasi yang mencapai sekitar 5,8 hektare juga menjadi perhatian Pansus.
Dewa Nyoman Rai mempertanyakan apabila kegiatan tersebut dikategorikan sebagai usaha berskala rendah atau mikro, mengingat luas kawasan dan aktivitas yang berlangsung menunjukkan skala yang cukup besar.
“Ini tambang besar dengan luas sekitar 5,8 hektare. Kalau dikatakan usaha rendah atau mikro, tentu harus jelas dasar dan kriterianya. Ini yang perlu kami pastikan,” katanya.
Aktivitas Ditutup Sementara
Dewa Nyoman Rai menegaskan, penghentian aktivitas tersebut bersifat sementara dan bukan keputusan untuk menutup kegiatan secara permanen.
Pihak pengelola masih diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen dan memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan. Persoalan tersebut selanjutnya akan dibahas melalui rapat dengar pendapat (RDP).
“Untuk sementara kami sepakati ditutup. Nanti setelah RDP, kalau ketentuan-ketentuan yang kami minta sudah lengkap dan seluruh aspek hukumnya jelas, tentu bisa dibuka kembali. Tetapi sebelum itu harus kami periksa dan pastikan terlebih dahulu,” jelasnya.
Pansus juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat karena aktivitas pertambangan di kawasan tersebut telah menjadi perhatian warga sekitar.
Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. Somvir, mengatakan pihak pengelola pada prinsipnya telah menghormati keputusan penghentian sementara.
Menurutnya, apabila seluruh izin dan dokumen yang dipersyaratkan telah lengkap, kegiatan dapat dipertimbangkan untuk dibuka kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
“Karena beliau sudah menghormati keputusan untuk sementara. Bilamana izin-izin sudah lengkap, tentu bisa dibuka. Kami hanya ingin mengetahui secara jelas karena ada aspirasi dari masyarakat. Kita sama-sama lembaga pemerintah, jadi harus saling menghormati,” kata Somvir.
Ia menegaskan masyarakat berhak mendapatkan informasi secara terbuka mengenai kegiatan yang berlangsung di wilayahnya.
“Yang menjadi hak masyarakat adalah mendapatkan informasi yang terbuka. Kami hadir untuk memastikan semuanya jelas dan sesuai aturan,” ujarnya.
Pengelolaan Lokasi Disebut Berubah
Dalam sidak tersebut juga muncul informasi mengenai perubahan pihak yang mengelola lokasi.
Sebelumnya, lokasi disebut dikelola oleh CV Puspa. Namun, dalam keterangan yang disampaikan di lapangan, CV Puspa saat ini disebut hanya menyewakan alat, sementara pengelolaan kegiatan disebut berada di bawah kurator yang ditunjuk melalui proses pengadilan.
Informasi tersebut menjadi salah satu aspek yang akan didalami Pansus TRAP, terutama menyangkut kewenangan pengelolaan, dasar hukum aktivitas pertambangan, serta hubungan antara putusan pengadilan dengan kegiatan yang berlangsung di lapangan.
Pansus menilai seluruh dokumen terkait perlu diperiksa secara utuh untuk memastikan siapa yang memiliki kewenangan mengelola lokasi dan dalam kapasitas apa aktivitas tersebut dijalankan.
Anggota Pansus TRAP DPRD Bali, I Wayan Tagel Winarta, mendorong seluruh dokumen yang menjadi dasar kegiatan dibuka secara transparan.
Menurut Tagel, persoalan utama bukan sekadar siapa yang mengelola lokasi, tetapi apakah seluruh aktivitas yang berlangsung telah memiliki dasar hukum dan perizinan yang sesuai.
“Prinsipnya sederhana, kalau seluruh dokumen dan perizinannya lengkap serta sesuai ketentuan, tentu tidak ada alasan untuk mempersoalkannya. Tetapi kalau masih ada dokumen yang belum jelas, tentu harus diperiksa terlebih dahulu,” ujarnya.
Pengawas Ditanya ID Card, Hanya Tunjukkan Surat Tugas
Dalam dialog di lokasi, wartawan juga mempertanyakan identitas dan legalitas petugas yang mengaku sebagai pengawas kegiatan pertambangan.
Saat dimintai ID card pengawas, petugas tersebut belum dapat menunjukkan kartu identitas yang secara jelas menerangkan status dan kewenangannya. Petugas kemudian menunjukkan surat tugas sebagai dokumen yang dimilikinya.
Kondisi tersebut turut menjadi perhatian Pansus karena identitas, kewenangan, serta dasar penugasan pengawas perlu dipastikan secara jelas, terlebih aktivitas yang diawasi berkaitan dengan pertambangan di kawasan seluas sekitar 5,8 hektare.
Petugas tersebut menjelaskan bahwa dirinya merupakan pengawas yang berkaitan dengan kegiatan di lokasi yang dikelola oleh kurator berdasarkan penunjukan pengadilan.
Namun, penjelasan tersebut masih akan dikonfirmasi melalui dokumen resmi, termasuk dasar penunjukan, kewenangan pengawasan, serta hubungan surat tugas dengan putusan pengadilan yang disebut menjadi dasar pengelolaan.
Pansus Bawa Temuan ke RDP
Pansus TRAP DPRD Bali memastikan hasil sidak tidak berhenti pada penghentian sementara aktivitas di lokasi.
Seluruh temuan akan menjadi bahan pembahasan dalam RDP dengan menghadirkan pihak-pihak terkait. Pemeriksaan akan mencakup status lahan, kewenangan pengelolaan, dasar putusan pengadilan, kelengkapan izin pertambangan, status pengawas, serta kesesuaian aktivitas dengan ketentuan tata ruang dan perizinan.
Dengan keputusan penghentian sementara tersebut, aktivitas di lokasi belum dapat berjalan seperti biasa sebelum aspek legalitas dan administrasinya dinyatakan jelas.
Pansus TRAP menegaskan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang dan kegiatan usaha harus memastikan dokumen, kewenangan, perizinan, aktivitas di lapangan, dan dasar hukum berjalan secara selaras.
Proses lanjutan melalui RDP diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sekaligus menjawab aspirasi masyarakat terkait aktivitas pertambangan di kawasan Kampial.
