Diduga Langgar Zonasi Pesisir, Pembangunan Villa Asing di Nusa Penida Disetop Sementara

Share:

Petugas saat sidak vila di Nusa Penida yang diduga tidak berizin.
Petugas saat sidak vila di Nusa Penida yang diduga tidak berizin.

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Sebuah proyek pembangunan villa milik warga negara asing di kawasan pesisir Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, dihentikan sementara oleh aparat gabungan, Kamis (17/7/2025). Langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat yang mencurigai pembangunan tersebut melanggar aturan zonasi pesisir dan belum mengantongi izin resmi.

Inspeksi mendadak (sidak) dilakukan oleh Kapolsek Nusa Penida AKP I Ketut Kesuma Jaya, bersama tim gabungan dari unsur Forkopimcam Nusa Penida. Turut hadir dalam sidak tersebut antara lain Camat Nusa Penida, Danramil 1610-04/Nusa Penida, Satpol PP Kecamatan, Kepala Desa dan Kepala Dusun Ped.

BACA JUGA :  Armada Damkar Belum Maksimal, Nusa Penida Hanya Andalkan Pompa Portable

Tim gabungan melakukan pemeriksaan fisik terhadap bangunan yang diketahui berdiri sekitar tiga meter dari garis pantai. Lokasi ini diduga melanggar sempadan pantai sebagaimana diatur dalam ketentuan tata ruang wilayah pesisir. Selain itu, saat diminta menunjukkan dokumen perizinan, pihak pengembang belum dapat membuktikan kepemilikan Izin Mendirikan Bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (IMB/PBG) yang sah.

Proyek ini diketahui milik seorang warga negara Prancis bernama Miguel. Melalui perwakilannya di lokasi, Miguel menyampaikan bahwa ia tengah melakukan koordinasi dengan pihak konsulat dan kuasa hukumnya terkait permasalahan perizinan.

BACA JUGA :  BBPOM Denpasar Cek Takjil Pedagang di Kampung Jawa, Bagaimana Hasilnya?

Menyikapi hal itu, Kapolsek bersama Camat dan unsur Forkopimcam lainnya memutuskan untuk menghentikan seluruh kegiatan pembangunan hingga ada kejelasan legalitas.

“Kami tegaskan bahwa seluruh aktivitas pembangunan harus dihentikan sementara sampai ada kejelasan hukum dan dokumen perizinan yang lengkap dari pemilik. Ini menyangkut pelanggaran zonasi, potensi dampak lingkungan, serta aspek ketertiban administrasi,” ujar AKP Kesuma Jaya.

Tim gabungan juga mengingatkan seluruh pihak, baik masyarakat maupun investor, agar mematuhi regulasi yang berlaku, terutama terkait pembangunan di wilayah pesisir yang tergolong kawasan sensitif secara ekologis.

BACA JUGA :  Dibangun Menempel Pura, Bupati Satria Stop Proyek Vila Milik WNA di Nusa Penida

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

GIANYAR, BALINEWS.ID – Suasana mencekam sempat menyelimuti Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Gianyar, setelah seorang pria melakukan aksi pencurian...

KARANGASEM, BALINEWS.ID – Infrastruktur jalan dan drainase di depan Kantor Camat Selat, Dusun Bangbang Biaung, Kecamatan Selat, Karangasem,...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Kebakaran melanda sebuah bangunan usaha kuliner dan kebugaran di wilayah Kelurahan Ubud, Kecamatan Ubud, Gianyar,...

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Seorang wisatawan asing asal Belgia berinisial MFM (33) harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap mencuri...

Breaking News

Berita Terbaru
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS