Diduga Langgar Zonasi Pesisir, Pembangunan Villa Asing di Nusa Penida Disetop Sementara

Petugas saat sidak vila di Nusa Penida yang diduga tidak berizin.
Petugas saat sidak vila di Nusa Penida yang diduga tidak berizin.

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Sebuah proyek pembangunan villa milik warga negara asing di kawasan pesisir Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, dihentikan sementara oleh aparat gabungan, Kamis (17/7/2025). Langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat yang mencurigai pembangunan tersebut melanggar aturan zonasi pesisir dan belum mengantongi izin resmi.

Inspeksi mendadak (sidak) dilakukan oleh Kapolsek Nusa Penida AKP I Ketut Kesuma Jaya, bersama tim gabungan dari unsur Forkopimcam Nusa Penida. Turut hadir dalam sidak tersebut antara lain Camat Nusa Penida, Danramil 1610-04/Nusa Penida, Satpol PP Kecamatan, Kepala Desa dan Kepala Dusun Ped.

BACA JUGA :  Di Pengungsian, Warga Kanorayang Sental Kangin Mulai Kena Gangguan Kesehatan, Ini yang Dilakukan

Tim gabungan melakukan pemeriksaan fisik terhadap bangunan yang diketahui berdiri sekitar tiga meter dari garis pantai. Lokasi ini diduga melanggar sempadan pantai sebagaimana diatur dalam ketentuan tata ruang wilayah pesisir. Selain itu, saat diminta menunjukkan dokumen perizinan, pihak pengembang belum dapat membuktikan kepemilikan Izin Mendirikan Bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (IMB/PBG) yang sah.

Proyek ini diketahui milik seorang warga negara Prancis bernama Miguel. Melalui perwakilannya di lokasi, Miguel menyampaikan bahwa ia tengah melakukan koordinasi dengan pihak konsulat dan kuasa hukumnya terkait permasalahan perizinan.

BACA JUGA :  Pengusiran Puluhan Warga Sental Kangin Dipicu Keributan, Kelian Ungkap Alasannya

Menyikapi hal itu, Kapolsek bersama Camat dan unsur Forkopimcam lainnya memutuskan untuk menghentikan seluruh kegiatan pembangunan hingga ada kejelasan legalitas.

“Kami tegaskan bahwa seluruh aktivitas pembangunan harus dihentikan sementara sampai ada kejelasan hukum dan dokumen perizinan yang lengkap dari pemilik. Ini menyangkut pelanggaran zonasi, potensi dampak lingkungan, serta aspek ketertiban administrasi,” ujar AKP Kesuma Jaya.

Tim gabungan juga mengingatkan seluruh pihak, baik masyarakat maupun investor, agar mematuhi regulasi yang berlaku, terutama terkait pembangunan di wilayah pesisir yang tergolong kawasan sensitif secara ekologis.

BACA JUGA :  Sidak Pangkalan Gas Melon di Gianyar, 1 Ijin Dicabut Akibat Melanggar

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments
Selamat Tahun Baru Imlek 2026 BaliNews.id

Breaking News

Baca Lainnya