Diduga Langgar Zonasi Pesisir, Pembangunan Villa Asing di Nusa Penida Disetop Sementara

Share:

Petugas saat sidak vila di Nusa Penida yang diduga tidak berizin.
Petugas saat sidak vila di Nusa Penida yang diduga tidak berizin.

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Sebuah proyek pembangunan villa milik warga negara asing di kawasan pesisir Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, dihentikan sementara oleh aparat gabungan, Kamis (17/7/2025). Langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat yang mencurigai pembangunan tersebut melanggar aturan zonasi pesisir dan belum mengantongi izin resmi.

Inspeksi mendadak (sidak) dilakukan oleh Kapolsek Nusa Penida AKP I Ketut Kesuma Jaya, bersama tim gabungan dari unsur Forkopimcam Nusa Penida. Turut hadir dalam sidak tersebut antara lain Camat Nusa Penida, Danramil 1610-04/Nusa Penida, Satpol PP Kecamatan, Kepala Desa dan Kepala Dusun Ped.

BACA JUGA :  Keluarga di Karangasem Kubur Korban Sabetan Taji: Tak Punya Firasat Buruk

Tim gabungan melakukan pemeriksaan fisik terhadap bangunan yang diketahui berdiri sekitar tiga meter dari garis pantai. Lokasi ini diduga melanggar sempadan pantai sebagaimana diatur dalam ketentuan tata ruang wilayah pesisir. Selain itu, saat diminta menunjukkan dokumen perizinan, pihak pengembang belum dapat membuktikan kepemilikan Izin Mendirikan Bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (IMB/PBG) yang sah.

Proyek ini diketahui milik seorang warga negara Prancis bernama Miguel. Melalui perwakilannya di lokasi, Miguel menyampaikan bahwa ia tengah melakukan koordinasi dengan pihak konsulat dan kuasa hukumnya terkait permasalahan perizinan.

BACA JUGA :  Usai Diperbaiki, Jalan Bajera Tabanan Dihaturkan Upacara Melaspas Alit

Menyikapi hal itu, Kapolsek bersama Camat dan unsur Forkopimcam lainnya memutuskan untuk menghentikan seluruh kegiatan pembangunan hingga ada kejelasan legalitas.

“Kami tegaskan bahwa seluruh aktivitas pembangunan harus dihentikan sementara sampai ada kejelasan hukum dan dokumen perizinan yang lengkap dari pemilik. Ini menyangkut pelanggaran zonasi, potensi dampak lingkungan, serta aspek ketertiban administrasi,” ujar AKP Kesuma Jaya.

Tim gabungan juga mengingatkan seluruh pihak, baik masyarakat maupun investor, agar mematuhi regulasi yang berlaku, terutama terkait pembangunan di wilayah pesisir yang tergolong kawasan sensitif secara ekologis.

BACA JUGA :  Tenggelam Saat Berenang, ABK Asal Manado Ditemukan Tak Bernyawa di Dasar Kolam Bandar Nelayan

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID - Ketua Komite Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMDHI) Bali, I Putu Dika Adi Suantara, mendesak pemerintah...
DENPASAR, BALINEWS.ID - Seorang warga asli Pula Serangan bernama Siti Sapurah atau yang akbrab disapa Ipung, berhasil memenangkan...
BADUNG, BALINEWS.ID – Suasana di Gedung Parkir Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai mendadak heboh pada Minggu...
BADUNG, BALINEWS.ID – Dikenal lembut dalam sikap namun tegas dalam pengabdian, I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi Wedasteraputri...

Breaking News