Disahkan di Hari Kartini, UU PPRT Kini Hadir untuk Lindungi Pekerja Rumah Tangga

Anggota DPR RI, Nyoman Parta.
Anggota DPR RI, Nyoman Parta.

NASIONAL, BALINEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (21/4/2026), bertepatan dengan momentum peringatan Hari Kartini. Pengesahan ini menjadi tonggak penting setelah lebih dari dua dekade perjuangan sejak pertama kali diusulkan pada 2004.

Ketua Poksi Baleg DPR RI, Nyoman Parta, menyampaikan rasa syukur atas disahkannya regulasi tersebut. Ia mengaku mengikuti secara langsung proses panjang pembahasan hingga akhirnya RUU PPRT resmi disahkan.

BACA JUGA :  Dapat Tenggat Dua Tahun, MK Minta UU Uang Pensiun DPR Segera Direvisi

“Ini bukan waktu yang singkat. Setelah 22 tahun, akhirnya negara hadir memberikan pelindungan kepada pekerja rumah tangga yang selama ini bekerja tanpa kepastian hukum,” ujarnya.

Menurut Parta, kehadiran undang-undang ini menjadi jawaban atas kondisi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia yang selama ini berada dalam posisi rentan. Banyak dari mereka bekerja tanpa standar upah, jam kerja yang jelas, serta minim perlindungan dari tindak kekerasan.

Berdasarkan data survei International Labour Organization (ILO) bersama Universitas Indonesia, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia mencapai sekitar 4,2 juta orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 84 persen merupakan perempuan dan 28 persen di antaranya masih berusia anak.

BACA JUGA :  Setahun Memimpin Klungkung, Bupati Satria–Wabup Tjok Surya Fokuskan Program Prioritas

Dalam regulasi tersebut, pemerintah mengatur sejumlah poin penting, seperti pengakuan pekerja rumah tangga sebagai pekerja formal, kewajiban kontrak kerja, pengaturan upah dan jam kerja, perlindungan dari kekerasan, hingga akses terhadap jaminan sosial.

Parta menegaskan, undang-undang ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan bentuk pengakuan bahwa pekerja rumah tangga adalah profesi yang memiliki martabat dan wajib dilindungi negara.

Ia juga mengingatkan pemerintah untuk segera menyiapkan aturan turunan agar implementasi di lapangan berjalan efektif, mulai dari mekanisme pengawasan hingga penegakan sanksi.

BACA JUGA :  Intip Tanggal Merah dan Long Weekend di Bulan Februari 2026, Sudah Siap Liburan?

“Jangan sampai undang-undang ini hanya menjadi simbol. Harus ada aturan pelaksana yang jelas dan keberanian untuk menegakkan. Kalau tidak, kita akan mengulang kesalahan yang sama,” tegasnya.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Breaking News

Baca Lainnya