DENPASAR, BALINEWS.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali menyoroti maraknya pembangunan akomodasi pariwisata tanpa izin, termasuk vila ilegal atau bodong, di sejumlah wilayah Bali. Pendataan dan pengawasan terhadap akomodasi tersebut dinilai penting untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan sekaligus mencegah kebocoran pendapatan daerah.
Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan pihaknya telah menerima sejumlah aduan masyarakat terkait pembangunan akomodasi pariwisata yang diduga tidak berizin.
Ia meminta Satpol PP kabupaten/kota melakukan pendataan terhadap vila-vila yang telah terbangun sekaligus memberikan pembinaan agar usaha yang belum memenuhi ketentuan dapat diarahkan menjadi legal.
“Dipastikan bahwa kegiatan vila-vila yang sudah masif terbangun, yang sudah ada ini agar sama-sama ikut didata dan lakukan pembinaan, bantu salurkan informasi dan fasilitasi agar supaya vila-vila yang dinyatakan bodong itu bisa turut berpartisipasi untuk mengkontribusi pendapatan daerah,” kata Dewa Dharmadi, Selasa (18/8/2026).
Menurutnya, pendataan yang akurat juga diperlukan untuk memudahkan pengawasan apabila terjadi persoalan pada bangunan maupun kegiatan usaha tersebut. Selain itu, langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat antara akomodasi resmi dan yang belum memiliki izin.
Dewa Dharmadi mengingatkan persoalan vila ilegal tidak hanya berkaitan dengan perizinan usaha. Pembangunan akomodasi juga berpotensi menimbulkan persoalan tata ruang apabila dilakukan di kawasan yang dilarang.
“Ini juga jangan dianggap temeh karena akan juga berdampak kepada masifnya pembangunan di tempat-tempat atau di wilayah-wilayah zona yang dilarang, artinya di atas tanah yang LSD begitu, dari pertanian yang memang LP2B begitu. Ini juga penting tentang tahapan pengawasan,” ujarnya.
Ia menegaskan Satpol PP kabupaten/kota memiliki tugas melakukan pengawasan dan penindakan terhadap akomodasi yang melanggar ketentuan, termasuk memastikan pembangunan tidak berada di kawasan yang dilarang.
Jika terdapat potensi pendapatan daerah yang tidak masuk akibat usaha akomodasi tidak resmi, pemerintah kabupaten/kota dinilai menjadi pihak yang dirugikan.
“Kalau ada bocor (pendapatan dari akomodasi) berarti kabupaten/kota yang rugi. Ada pelanggaran di sana juga tentunya Satpol PP kabupaten/kota juga bisa melibatkan dalam rangka pembinaan dan penegakannya, bisa melibatkan OPD terkait teknis,” jelasnya.
Ribuan Akomodasi Belum Memenuhi Ketentuan
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPP Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Agus Made Yoga Iswara mengatakan jumlah akomodasi pariwisata resmi di Bali mengalami peningkatan signifikan.
Menurut Yoga, jumlah akomodasi resmi meningkat dari sekitar 12 ribu pada 2024 menjadi sekitar 17 ribu pada 2025. Peningkatan tersebut disebut terjadi setelah pemerintah melakukan penataan dan penertiban terhadap akomodasi yang sebelumnya belum resmi.
“Kemudian pemerintah melakukan tata kelola, kami respons sangat positif sekali. Ada sosialisasi bagaimana mengajak nonresmi menjadi resmi sehingga data yang kita ambil di tahun 2025, jumlah yang resmi itu mencapai 17 ribu,” kata Yoga, Sabtu (16/8/2026).
Meski demikian, ia menyebut masih terdapat sekitar 2.000 akomodasi yang belum memenuhi ketentuan. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.000 usaha disebut menggunakan klasifikasi usaha KBLI real estate.
Satpol PP Bali Kekurangan 200 Personel
Di sisi lain, Satpol PP Bali menghadapi kendala keterbatasan sumber daya manusia dalam menjalankan tugas pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Dewa Dharmadi mengatakan saat ini jumlah personel Satpol PP di tingkat Provinsi Bali mencapai 205 orang. Berdasarkan pemetaan kebutuhan, jumlah tersebut masih kurang hampir 200 personel.
“Kalau kita sudah mencoba menyusun pemetaan kebutuhan sesuai dengan ketentuannya, kita ada kekurangan hampir 200 personel di tingkat provinsi. Kita sudah sedang ajukan juga untuk kebutuhan itu,” ujar Dewa Dharmadi di Kantor Satpol PP Bali, Selasa (18/8/2026).
Menurutnya, kebutuhan tambahan personel berkaitan dengan semakin kompleksnya persoalan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Bali.
Selain pelanggaran ketertiban umum, Satpol PP juga harus menghadapi persoalan tata ruang, pembangunan akomodasi pariwisata tanpa izin, hingga berbagai pelanggaran yang melibatkan masyarakat maupun warga negara asing.
“Beban kerja yang cukup besar. Karena wilayah Bali ini kan tidak luas-luas banget. Tetapi kompleksitas masalahnya yang banyak,” katanya.
Satpol PP, lanjut Dharmadi, menjadi salah satu perangkat daerah yang berada di garis depan dalam melakukan pengawasan dan penindakan awal terhadap berbagai pelanggaran sebelum ditindaklanjuti oleh instansi teknis terkait.
Meski kekurangan personel, ia memastikan kondisi tersebut tidak menjadi alasan untuk mengurangi pengawasan. Satpol PP Bali akan mengoptimalkan koordinasi dengan Satpol PP kabupaten/kota untuk memperkuat pengawasan di lapangan.
“Bukan berarti terus kita tidak melakukan tindakan apa-apa. Tetapi dengan cara koordinasi yang baik itulah kita bisa meringankan tugas-tugas kita di provinsi,” tutupnya.
