Dituntut 15 Tahun Penjara, JPU Nilai Mas Pras Tak Menyesal Usai Bunuh Kadek Parwata

Terdakwa Bastomi Prasetiawan alias Mas Pras usai menjalani sidang tuntutan atas kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Terdakwa Bastomi Prasetiawan alias Mas Pras usai menjalani sidang tuntutan atas kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Denpasar.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Proses hukum terhadap Bastomi Prasetiawan alias Mas Pras (34), terdakwa pembunuhan sadis di Denpasar masih bergulir di meja hijau. Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (8/7), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 15 tahun penjara.

“Menuntut agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP sesuai dakwaan primair penuntut umum,” tegas JPU Haris Dianto Saragih.

Menurut jaksa, tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa. Mas Pras dinilai telah menghilangkan nyawa orang lain, tidak menunjukkan rasa penyesalan, berupaya kabur, dan tindakannya menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Bali yang menggantungkan hidup pada sektor pariwisata.

BACA JUGA :  Berawal Dari Saling Ejek, Pria di Tabanan Lukai Kerabat Pakai Pisau Lipat

Diberitakan sebelumnya, aksi brutal Mas Pras terjadi pada Kamis dini hari, 13 Februari 2025, di depan Warung Auna, Jalan Nangka Utara, Denpasar. Bermula dari rasa tersinggung karena disalip oleh pengendara lain, pelaku naik pitam dan mengejar pemuda tersebut, Made Darma Wisesa.

Setibanya di depan warung, pelaku menabrak korban, memukulinya, dan mengancam dengan pisau. Pemilik warung, Ashuri, sempat melerai dan meminta Mas Pras pergi.

Namun, Mas Pras justru kembali dan mencurigai adanya hubungan antara Ashuri dan Darma. Saat situasi memanas, datanglah Kadek Parwata bersama temannya, I Wayan Wawa Anggara.

BACA JUGA :  Sthala Ubud Villa Jazz Festival 2025 Hadirkan Kolaborasi Musisi Dunia dan Talenta Muda Indonesia

Tanpa sebab jelas, Mas Pras mendekati mereka sambil bertanya, “Kamu kenal saya?” Ketegangan meningkat ketika Parwata mendorong pelaku agar menjauh. Mas Pras kemudian mengayunkan pisau ke arah korban. Tusukan pertama berhasil dielak, namun tikaman kedua menembus dada kiri korban.

Parwata yang terluka berusaha kabur, tapi kembali diserang. Ia dibacok di bahu dan ditusuk di punggung hingga terkapar. Pelaku bahkan sempat berdiri di atas tubuh korban dan nyaris kembali menikam, sebelum dihentikan oleh Wawa.

Pelaku kabur setelah gagal melukai Wawa, meninggalkan korban yang bersimbah darah. Parwata sempat dibawa ke RS Bakti Rahayu, tapi nyawanya tak tertolong. Hasil visum menunjukkan luka tusuk yang menembus paru kiri dan menyebabkan pendarahan hebat di rongga dada.

BACA JUGA :  3 Pelaku Penusukan di Jalan Raya Tojan Tertangkap, Awalnya Gara-Gara Senggolan Motor

Usai kejadian, Mas Pras berusaha menghilangkan jejak. Ia meninggalkan motornya di Jalan Antasura, berganti jaket, lalu naik motor lain menuju tempat kosnya di Gianyar. Pagi harinya, ia meminta temannya menjemput di Pasar Wangaya, dan berdalih ingin pulang ke Jawa. Polisi akhirnya berhasil membekuknya di Jember.

Kini, Mas Pras tinggal menanti vonis hakim atas perbuatannya yang telah merenggut nyawa Kadek Parwata secara keji. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID — Kabupaten Klungkung dijadwalkan menerima kunjungan kerja Wakil Presiden Republik Indonesia dalam waktu dekat. Kunjungan tersebut...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Klungkung terus berupaya mempercepat pembangunan infrastruktur strategis. Salah satu langkah yang ditempuh yakni...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klungkung kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya....
DENPASAR, BALINEWS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa M. Koko (28) yang...