NASIONAL, BALINEWS.ID – Pemerintah resmi mengubah ketentuan penerima fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, fasilitas pajak tersebut kini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi.
Perubahan ini membuat badan usaha berbentuk CV, firma, maupun perseroan terbatas (PT) tidak lagi termasuk dalam kelompok penerima fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen sebagaimana diatur dalam beleid terbaru tersebut.
Meski demikian, syarat omzet untuk mendapatkan fasilitas tersebut tidak berubah. Wajib pajak yang berhak memanfaatkannya tetap harus memiliki peredaran bruto atau omzet paling banyak Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Ketentuan baru itu tertuang dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
“Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) merupakan, wajib Pajak orang pribadi; dan wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang dan koperasi,” tulis Pasal 57 ayat (1) PP 20/2026.
Selain membatasi kelompok penerima, pemerintah juga menetapkan sejumlah pengecualian. Fasilitas PPh Final 0,5 persen tidak berlaku bagi wajib pajak yang memilih menggunakan tarif PPh normal, badan usaha yang telah memperoleh fasilitas perpajakan tertentu, bentuk usaha tetap (BUT), serta pelaku usaha yang total omzetnya telah melampaui Rp4,8 miliar dalam setahun.
Pengecualian juga berlaku bagi perseroan perorangan yang didirikan oleh wajib pajak dengan keahlian khusus yang memberikan jasa sejenis pekerjaan bebas. Sementara itu, koperasi hanya dapat memanfaatkan fasilitas tersebut hingga empat tahun pajak sejak terdaftar.
Perubahan aturan ini dilakukan pemerintah untuk memperjelas sasaran penerima insentif pajak UMKM. Dengan skema baru tersebut, fasilitas PPh Final 0,5 persen diharapkan lebih terfokus kepada pelaku usaha skala kecil yang memenuhi kriteria yang ditetapkan. (*)

