JAKARTA, BALINEWS – Penanganan kasus kecelakaan laut yang menewaskan seorang nelayan dan petugas Syahbandar di perairan Selat Tampo, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, pada 18 Oktober 2025, hingga kini dipertanyakan pihak keluarga korban. Setelah lebih dari satu tahun berlalu, kuasa hukum korban menilai belum ada kejelasan perkembangan penyidikan yang ditangani Polres Muna.
Kecelakaan tersebut melibatkan kapal tugboat TB Buana Marine XXI dan tongkang BG Buana Jaya 3321 milik PT Buana Maritim Sejahtera yang menabrak perahu nelayan. Insiden itu menewaskan La Rone (63), seorang nelayan, dan La Onus (51), pegawai Syahbandar yang saat kejadian tengah melakukan patroli menggunakan perahu tersebut.
Kuasa hukum keluarga La Onus dari Kantor Hukum Ahmad Julhidjah & Rekan, La Isarmono, SH, CCT, didampingi Ahmad Julhidjah, SH, dan La Nafo, SH, mempertanyakan lambannya penanganan perkara serta status kapal yang sebelumnya disebut telah disita penyidik.
“Kami mempertanyakan kejelasan hukum, keadilan, dan kepastian hukum bagi klien kami. Sangat memprihatinkan ketika keluarga korban masih mencari keadilan, sementara perkembangan penanganan perkara belum jelas. Apalagi kapal yang diduga terlibat dalam kecelakaan tersebut justru kembali dapat beroperasi,” kata La Isarmono kepada wartawan di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Menurut La Isarmono, keluarga korban sebelumnya telah meminta informasi perkembangan penanganan perkara kepada penyidik. Namun, pihaknya mendapat penjelasan bahwa perkara tersebut telah diambil alih oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Muna dari pihak Syahbandar Raha dan ditangani berdasarkan Laporan Polisi (LP) Model A.
Untuk memperoleh kepastian mengenai proses penyidikan, pihak keluarga melalui kuasa hukum kemudian mengajukan permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada Polres Muna pada 18 Juni 2026.
Namun, hingga 30 Oktober 2026, menurut kuasa hukum, permohonan tersebut belum memperoleh tanggapan tertulis maupun penjelasan lebih lanjut dari penyidik.
“SP2HP sudah kami ajukan sejak 18 Juni 2026. Namun, hampir lima bulan berlalu, belum ada balasan dari Polres Muna. Bahkan, klarifikasi juga tidak ada,” ujarnya.
Kuasa hukum menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan kesinambungan proses penyelidikan maupun penyidikan. Mereka meminta penyidik memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara yang telah menelan dua korban jiwa tersebut.
Selain lambannya perkembangan penyidikan, La Isarmono juga menyoroti status kapal TB Buana Marine XXI/BG Buana Jaya 3321 yang sebelumnya disebut telah disita oleh penyidik selama kurang lebih dua bulan, tetapi kemudian dipinjam-pakaikan sehingga dapat kembali beroperasi.
Menurut dia, penggunaan kembali kapal yang berkaitan dengan perkara kecelakaan tersebut perlu mendapat penjelasan, terutama mengenai dasar hukum peminjaman dan mekanisme pengamanan barang bukti.
“Bagaimana jika terjadi sesuatu terhadap barang bukti tersebut, misalnya rusak atau hilang di perairan Indonesia? Apakah Polres Muna dapat menghadirkannya kembali pada saat proses persidangan? Ini tentu menimbulkan tanda tanya besar,” katanya.
Ia juga mempertanyakan dasar penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal tersebut setelah sebelumnya menjalani penyitaan oleh penyidik. Menurutnya, perlu ada penjelasan mengenai status hukum kapal serta prosedur yang menjadi dasar kapal kembali diizinkan beroperasi.
Atas persoalan tersebut, kuasa hukum meminta Polres Muna memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penyidikan, status barang bukti, serta dasar hukum peminjaman kapal untuk kembali beroperasi.
La Isarmono juga mendesak agar penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional tanpa membedakan pihak yang terlibat, baik perseorangan maupun korporasi.
Pihaknya berharap penyidik dapat mengungkap secara terang penyebab dan pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan laut tersebut sehingga keluarga korban memperoleh kepastian hukum dan keadilan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari Polres Muna maupun PT Buana Maritim Sejahtera terkait sejumlah keberatan dan pertanyaan yang disampaikan kuasa hukum korban.

