Dua Oknum Guide di Bali Disidang, Tak Kantongi KTPP Pemandu Wisatawan

Satpol PP Provinsi Bali tindak pemandu wisata yang tak kantongi KTTP. (Istimewa)
Satpol PP Provinsi Bali tindak pemandu wisata yang tak kantongi KTTP. (Istimewa)

KARANGASEM, BALINEWS.ID –  Dua oknum pramuwisata berinisial IGNW (25) dan IDSM (47) harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan bekerja sebagai pemandu wisata tanpa memiliki Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata (KTPP). Kasus ini mencuat setelah keduanya terjaring razia yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali di Objek Wisata Pura Luhur Lempuyang, Abang, Karangasem, pada Selasa (11/2) lalu.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Amlapura pada Kamis (20/2), kedua terdakwa terbukti melanggar Perda No. 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali. Mereka dijatuhi sanksi berupa denda dan ancaman hukuman kurungan sebagai bentuk efek jera bagi pelaku usaha wisata yang beroperasi tanpa izin resmi.

Satpol PP Tegaskan Pentingnya KTPP bagi Pramuwisata

Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir keberadaan pramuwisata ilegal yang tidak memiliki sertifikasi resmi.

BACA JUGA :  5 Kue Khas Imlek yang Sarat Akan Makna

Menurutnya, KTPP bukan hanya formalitas administratif, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kualitas dan profesionalisme dalam industri pariwisata Bali.

“Pemandu wisata harus memiliki KTPP sebagai bukti legalitas mereka dalam menjalankan profesinya. Hal ini penting untuk memastikan bahwa wisatawan mendapat pengalaman terbaik dan informasi yang akurat tentang budaya Bali,” jelas Dharmadi.

Ia menambahkan, meskipun denda telah dijatuhkan, pihaknya sebenarnya menginginkan sanksi yang lebih berat agar memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.

“Kami berharap ada sanksi lebih tegas terhadap mereka yang melanggar aturan ini. Jika dibiarkan, akan banyak pihak yang mengabaikan regulasi, yang pada akhirnya merusak citra pariwisata Bali,” tegasnya.

BACA JUGA :  Hore! Pemkab Gianyar Gelontorkan Rp5,4 Miliar untuk Penataan Jalan di Desa Taro

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 mengatur bahwa setiap pramuwisata wajib memiliki KTPP dalam melaksanakan tugas kepemanduan wisata. Pasal 37 ayat (1) menyebutkan bahwa pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Menurut Dharmadi, langkah tegas ini sudah melalui berbagai tahap, mulai dari sosialisasi hingga tindakan penindakan hukum.

“Kami sudah melakukan pembinaan dan pengawasan. Namun, karena masih ada yang melanggar, maka langkah hukum menjadi pilihan terakhir,” ujarnya.

Menjaga Pariwisata Bali Tetap Berkualitas

Dharmadi menekankan bahwa pariwisata adalah tulang punggung ekonomi Bali. Berbeda dengan daerah lain yang memiliki sumber daya alam seperti minyak atau gas, Bali hanya mengandalkan sektor pariwisata berbasis budaya. Oleh karena itu, penegakan aturan di bidang ini menjadi sangat krusial.

BACA JUGA :  Melalui Rasayatra, Pramana Experience Hidupkan Kembali Warisan Kuliner Majapahit

“Jika dibiarkan, keberadaan guide ilegal bisa memberikan informasi yang salah kepada wisatawan dan menurunkan standar pariwisata kita. Ini tentu berbahaya bagi citra Bali di mata dunia,” tambahnya.

Sebagai langkah lanjutan, Satpol PP berkomitmen untuk terus melakukan razia di berbagai destinasi wisata di Bali. Inspeksi mendadak akan digelar secara rutin guna memastikan seluruh pramuwisata yang beroperasi telah memenuhi syarat legalitas.

“Kami akan terus turun ke lapangan untuk memastikan semua pemandu wisata di Bali memiliki izin yang sah. Ini demi menjaga reputasi dan keberlanjutan pariwisata Bali,” pungkasnya. (*)

 

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

BADUNG, BALINEWS.ID – Sebuah outlet restoran cepat saji ACK yang berlokasi di Jalan Kurusetra, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan,...
JAKARTA, BALINEWS.ID – Anggota Komisi III DPR RI I Nyoman Parta menegaskan bahwa guru tidak seharusnya dipidanakan apabila...
NUSA PENIDA, BALINEWS.ID – Hujan lebat disertai angin kencang yang melanda wilayah Nusa Penida menyebabkan satu tiang listrik...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, membuka secara resmi Workshop Inovasi Daerah Tahun 2026...