DENPASAR, BALINEWS.ID – Kasus penemuan bayi perempuan di dalam tas berwarna ungu yang menggegerkan warga Jalan Imam Bonjol, Gang Penataran Sari, Denpasar Barat, akhirnya menemui titik terang.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengungkap sosok pelaku yang tega meninggalkan bayi tersebut. Ternyata sosok tersebut adalah ibu kandung sang bayi sendiri.
Perempuan berinisial NKSD (33), seorang karyawan swasta yang tinggal di sekitar lokasi penemuan bayi, diamankan jajaran Polsek Denpasar Barat kurang dari enam jam setelah laporan diterima polisi pada Jumat (12/6/2026).
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang menemukan seorang bayi perempuan dalam kondisi hidup di dalam sebuah tas yang ditinggalkan di Gang Penataran Sari.
“Bayi perempuan itu ditemukan berada di dalam tas berwarna ungu dan selanjutnya dibawa ke klinik untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan,” ujar Kompol Adnyani saat memberikan keterangan, Senin (15/6/2026).
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari memeriksa sejumlah saksi hingga menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut, petugas menemukan petunjuk penting yang mengarah kepada seorang perempuan yang datang menggunakan sepeda motor.
Karena pelaku diketahui masih tinggal di kawasan sekitar, sejumlah warga mengenali kendaraan yang digunakan. Informasi tersebut menjadi kunci bagi polisi untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV dan keterangan saksi-saksi, kurang dari enam jam pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Denpasar Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, NKSD mengakui bahwa bayi yang ditemukan warga merupakan anak kandungnya. Ia diketahui melahirkan seorang diri di dalam kamar sekitar pukul 13.00 WITA tanpa bantuan tenaga medis maupun keluarga.
Bahkan, setelah proses persalinan selesai, perempuan tersebut disebut memotong sendiri tali pusar bayinya menggunakan gunting. Selang dua jam kemudian, bayi yang baru dilahirkan itu dibawa menggunakan sepeda motor dan ditinggalkan di sebuah gang hingga akhirnya ditemukan warga.
Polisi menyebut tindakan tersebut dilakukan secara sengaja sehingga NKSD kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penelantaran anak.
Saat dimintai keterangan terkait motif, tersangka mengaku nekat membuang bayinya karena merasa malu atas kehamilan yang dialaminya. Apalagi, pria yang menghamilinya disebut tidak mau bertanggung jawab setelah mengetahui dirinya hamil.
“Motifnya karena malu, yang mana pacar dari pelaku ini tidak mau bertanggung jawab,” tegas Kompol Adnyani.
Diketahui, NKSD merupakan seorang janda yang menjalin hubungan dengan seorang pria yang dikenalnya di sebuah kafe. Hubungan keduanya tidak berlangsung lama dan hanya beberapa kali bertemu. Setelah diberitahu mengenai kehamilan tersebut, pria itu disebut langsung memutus komunikasi dan menghilang.
Hingga kini, polisi masih berupaya menelusuri identitas serta kemungkinan keterlibatan pria tersebut dalam perkara ini.
Atas perbuatannya, NKSD dijerat Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Sementara itu, bayi perempuan yang menjadi korban berhasil diselamatkan dan saat ini mendapat penanganan medis serta perlindungan dari pihak berwenang. Kondisinya dilaporkan terus dipantau sembari proses hukum terhadap ibunya berjalan. (*)
