DENPASAR, BALINEWS.ID – Berdasarkan Keputusan Dewan Pers Nomor 882/DP/K/VI/2026 tentang Penyelesaian Pengaduan tertanggal 29 Juni 2026, BaliNews.id memuat Hak Jawab PT Balkan Loft District sebagai pelaksanaan keputusan Dewan Pers sekaligus pemenuhan hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
PT Balkan Loft District melalui tim kuasa hukumnya dari RBP Asia resmi mengajukan Hak Jawab dan permintaan koreksi atas pemberitaan di portal BaliNews.id berjudul “Proyek Mangkrak Diduga Modus Investasi Asing di Bali, Vendor Lokal Rugi Ratusan Juta”.
Surat lengkap beserta uraian fakta dan data pendukung telah kami kirimkan ke email redaksi (redaksibalinewsid@gmail.com) pada hari yang sama. Kmohon kiranya Pimpinan Redaksi berkenan menelaah isi surat dan memuat Hak Jawab tersebut.
Surat resmi tertanggal 14 Mei 2026 itu ditujukan kepada redaksi Infotren sebagai bentuk klarifikasi perusahaan terhadap sejumlah isi pemberitaan yang dinilai tidak utuh dan berpotensi membentuk persepsi publik yang keliru terhadap kegiatan usaha perusahaan.
Hak Jawab tersebut diajukan berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik yang menjamin hak klarifikasi bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Dalam klarifikasinya, PT Balkan Loft District membantah tudingan bahwa proyek apartemen di kawasan Kerobokan merupakan proyek mangkrak maupun skema investasi fiktif. Perusahaan menegaskan bahwa PT Balkan Loft District merupakan badan usaha yang sah secara hukum di Indonesia dan memiliki legalitas usaha lengkap beserta izin operasional yang masih berlaku.
Pihak perusahaan juga menyebut proyek pembangunan masih berjalan dan progres pengerjaan terdokumentasi.
Kuasa hukum perusahaan menjelaskan persoalan yang terjadi merupakan sengketa komersial biasa antara perusahaan dengan sejumlah kontraktor dan vendor terkait kualitas pekerjaan, biaya perbaikan, serta kewajiban pembayaran.
Selain itu, perusahaan menolak adanya keterkaitan langsung sengketa tersebut dengan Tavolo Group. Menurut kuasa hukum, Tavolo merupakan entitas berbeda yang tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan kontrak konstruksi yang dipersoalkan dalam pemberitaan sebelumnya.
“PT Balkan Loft District adalah satu-satunya pihak yang secara hukum terikat kontrak dengan vendor terkait,” tulis kuasa hukum perusahaan dalam surat klarifikasi tersebut.
Terkait dugaan tunggakan pembayaran vendor, perusahaan memaparkan salah satu nilai kontrak pekerjaan furnitur dengan total Rp615.391.376. Dari jumlah tersebut, perusahaan mengklaim telah membayarkan Rp572 juta atau sekitar 92,95 persen dari total nilai kontrak.
Sementara sisa kewajiban pembayaran, termasuk pekerjaan Mechanical, Electrical, and Plumbing (MEP), disebut sebesar Rp74.880.094.
Namun perusahaan juga menyatakan terdapat kerusakan pekerjaan kontraktor dengan estimasi biaya perbaikan mencapai Rp42.415.706. Nilai tersebut disebut menjadi dasar mekanisme pengurangan atau set-off terhadap kewajiban pembayaran yang masih disengketakan.
Berdasarkan perhitungan versi perusahaan, nilai sengketa bersih disebut tersisa sekitar Rp32,4 juta.
Dalam surat tersebut, kuasa hukum juga menyebut pihak perusahaan sebelumnya telah menyampaikan klarifikasi tertulis beserta dokumen administratif pendukung sebelum pemberitaan dipublikasikan.
Perusahaan keberatan terhadap bagian artikel yang menyebut tidak adanya dokumen pendukung yang diberikan secara publik karena dinilai tidak mencerminkan posisi perusahaan secara proporsional.
Sementara itu, Infotren menyatakan laporan awal disusun berdasarkan wawancara dengan sejumlah vendor dan sumber terkait proyek yang menyampaikan dugaan keterlambatan pembayaran, pekerjaan terhenti, serta kekhawatiran mengenai pengelolaan proyek.
Laporan awal itu juga telah memuat bantahan dari pihak Tavolo Group yang menyatakan hubungan profesional dijalankan secara transparan dan sesuai ketentuan.
Balinews turut mencatat hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan maupun penetapan hukum resmi yang menyatakan adanya pelanggaran hukum oleh PT Balkan Loft District, Tavolo Group, maupun pihak terkait lainnya.
Kasus ini kembali menyoroti dinamika bisnis properti di Bali yang berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir di tengah meningkatnya investasi, pembangunan proyek pariwisata, serta kompleksitas hubungan antara pengembang, vendor, dan investor.
Sebagai media, Balinews menyatakan tetap berkomitmen pada prinsip pemberitaan yang berimbang, profesional, dan memberikan ruang terhadap hak jawab serta klarifikasi sesuai amanat Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Catatan Redaksi
Berdasarkan hasil analisis dan pertimbangan Dewan Pers dalam Keputusan Nomor 882/DP/K/VI/2026 tentang Penyelesaian Pengaduan tertanggal 29 Juni 2026, Dewan Pers menilai bahwa pemberitaan yang diadukan:
- Melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat, yakni memuat tuduhan yang tidak didukung bukti dan fakta yang memadai untuk menunjukkan kebenarannya.
- Melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak melakukan uji informasi secara memadai, mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta tidak menerapkan asas praduga tak bersalah, yakni tidak melakukan verifikasi atas klaim-klaim yang disampaikan sumber anonim, mencampurkan penilaian penulis, serta mengaitkan pihak Tavolo dengan dugaan tindak pidana tanpa pembuktian yang memadai.
Sehubungan dengan keputusan tersebut, Redaksi BaliNews.id menyampaikan permohonan maaf kepada PT Balkan Loft District, Tavolo Group, serta seluruh pihak yang dirugikan atas pemberitaan yang dinilai tidak memenuhi ketentuan Kode Etik Jurnalistik sebagaimana diputuskan Dewan Pers.
BaliNews.id akan senantiasa menjalankan tugas jurnalistik dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur penyelenggaraan pers di Indonesia. (*)
