Slot Header 970×90

Dua Putusan Sama-Sama Sah, GPS-IMAS Pertanyakan Kepastian Hukum Kasus Made Daging

Oleh Fery Fadli · null

30 Oktober 2026 pukul 19.35 WITA · 4 menit baca

Dua Putusan Sama-Sama Sah, GPS-IMAS Pertanyakan Kepastian Hukum Kasus Made Daging

DENPASAR, BALINEWS – Polemik dua putusan praperadilan yang sama-sama menyatakan sah penetapan tersangka I Made Daging, tetapi menggunakan dasar pasal berbeda, menjadi sorotan utama dalam sidang Praperadilan Jilid III di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (30/10/2026).

Tim kuasa hukum Made Daging menilai kondisi tersebut memunculkan persoalan serius terkait kepastian hukum, terutama karena kedua perkara disebut memiliki kesamaan subjek, objek, lokus, tempus delicti hingga alat bukti.

Kuasa hukum Made Daging dari Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika (GPS), bersama Kadek Cita Ardana Yudi dan tim serta Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali yang dipimpin I Made Ariel Suardana (IMAS), meminta hakim mendalami persoalan tersebut secara menyeluruh.

GPS mengatakan, dua putusan praperadilan sebelumnya di PN Denpasar sama-sama menyatakan penetapan tersangka Made Daging sah. Namun, dasar hukum yang digunakan berbeda.

Putusan pertama menggunakan Pasal 421 dan 83 KUHAP, sedangkan putusan kedua menggunakan Pasal 391 dan 392.

Menurut GPS, kedua putusan tersebut berkaitan dengan objek perkara yang sama, yakni penerbitan surat tertanggal 8 September 2020.

“Ini belum pernah terjadi. Jadi, itu terjadi di PN Denpasar. Nah, karena itulah, kemudian kita berharap, karena ini belum pernah terjadi, terlepas dari ada tindakan permohonan, penyidik melakukan permohonan praperadilan, tapi kita melihat ada dua putusan Pengadilan Negeri Denpasar,” kata GPS.

Ia menilai persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebatas perbedaan penerapan pasal. Sebab, apabila penetapan tersangka dapat dilakukan berulang kali hanya dengan mengganti pasal, sementara objek dan perbuatan yang dipersoalkan tetap sama, hal itu berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Besok diganti lagi fitnah. Besok diganti lagi pencemaran nama baik. Besok diganti lagi pasal yang lain, tapi objeknya tetap sama. Biar jangan sampai begitu,” tegasnya.

GPS berharap hakim berani memberikan terobosan hukum melalui putusan praperadilan jilid III ini, termasuk membuka ruang terciptanya yurisprudensi apabila terdapat kekosongan norma dalam penyelesaian persoalan serupa.

Ia juga mempertanyakan bagaimana penyelesaian apabila terdapat dua putusan praperadilan yang sama-sama berkekuatan hukum tetap dan wajib ditaati.

“Apa penyelesaiannya? Kan dua-duanya nih statusnya kalau kita ngomong putusan, tadi ahli mengatakan bahwa seluruh putusan praperadilan wajib ditaati. Kan tadi ahli juga menyebut itu, dua-duanya wajib ditaati dan itu sifatnya inkrah. Artinya berkekuatan hukum tetap. Nah, ini ada dua. Lah, lalu ini gimana penyelesaiannya?” ujarnya.

Menurut GPS, penetapan tersangka yang lebih dahulu semestinya diuji melalui pokok perkara, sedangkan penetapan tersangka berikutnya perlu dikaji dalam perspektif asas nebis in idem.

Namun, ia menegaskan perkara Made Daging memiliki karakter berbeda dengan ilustrasi dua tindak pidana berbeda yang terjadi pada waktu dan lokasi yang sama. Dalam perkara ini, perbuatan yang dipersoalkan disebut sama, yakni penerbitan surat pada 8 September 2020.

GPS mengingatkan, persoalan tersebut menyangkut perlindungan warga negara dari kemungkinan penetapan tersangka berulang atas objek perbuatan yang sama.

“Nanti warga negara itu bisa aja suka-suka penyidik. Mau dia hentikan, mau dia tersangkakan lagi, hentikan lagi, tersangkakan lagi, itu akan bisa dilakukan secara berulang-ulang. Hal ini berbahaya bagi kepastian hukum, keadilan hukum, dan kemanfaatan hukum,” katanya.

IMAS Soroti Cacat Penghentian Penyidikan

Sementara itu, IMAS mengungkapkan pihak Pemohon menghadirkan satu orang saksi dan satu ahli pidana dalam persidangan tersebut.

Saksi Pemohon menerangkan bahwa Made Daging telah menjalani pemeriksaan berulang kali dengan objek perkara yang sama, yakni surat yang sebelumnya telah menjadi bagian dari perkara dan memperoleh putusan pengadilan.

Selain saksi, pihak Pemohon menghadirkan ahli pidana Remaer dari Universitas Pancasakti.

Berdasarkan keterangan ahli tersebut, IMAS menyoroti dugaan kecacatan yuridis dalam penghentian penyidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Bali.

Salah satu persoalan yang dipersoalkan adalah penggunaan Pasal 83 dan 84 terkait Restorative Justice (RJ), meskipun menurut pihak Pemohon tidak pernah terjadi proses perdamaian antara Made Daging dan pelapor.

“Perdamaian nggak pernah ada, kok pasal itu dipakai? Lalu, dia juga tidak mencantumkan putusan peradilan sebagai dasar hukum. Yang dibenarkan juga oleh Ahli Termohon, Ibu Bunga ini,” kata IMAS.

IMAS menyebut ahli dari pihak Pemohon menilai terdapat cacat yuridis dalam penghentian penyidikan. Sementara itu, ahli dari pihak Termohon, Dewi Bunga, disebut juga mengakui adanya kecacatan, meskipun lebih menitikberatkan pada aspek administratif.

Atas dasar itu, IMAS meminta hakim tidak hanya memeriksa substansi perkara, tetapi juga menguji aspek formal surat penghentian penyidikan.

Menurutnya, penghentian penyidikan seharusnya didasarkan pada alasan demi hukum atau kedaluwarsa, bukan menggunakan mekanisme RJ apabila tidak terdapat proses perdamaian.

Polda Bali Perkuat Argumentasi dalam Kesimpulan

Di sisi lain, perwakilan Tim Bidang Hukum Polda Bali selaku Termohon, AKBP I Nyoman Gatra, menyatakan pihaknya tidak mengajukan duplik dalam persidangan tersebut.

Ia menjelaskan keputusan itu didasarkan pada tiga pertimbangan.

Pertama, praperadilan merupakan proses peradilan cepat sehingga penyampaian replik dan duplik tidak diwajibkan. Kedua, pihak Termohon menilai replik Pemohon tidak memuat substansi baru yang perlu ditanggapi melalui duplik. Ketiga, pihaknya memilih memperkuat argumentasi hukum dalam kesimpulan yang dijadwalkan pada Senin mendatang.

Terkait keterangan ahli pidana, Nyoman Gatra menyoroti perbedaan pandangan mengenai penafsiran Pasal 161, khususnya terkait pihak yang memiliki kewenangan menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan.

Menurutnya, ahli dari pihak Pemohon berpandangan pengujian tersebut dapat dilakukan tidak hanya oleh pelapor, korban, atau kuasa hukumnya, tetapi juga pihak di luar ketiga kategori tersebut.

Sebaliknya, ahli dari pihak Termohon berpandangan ketentuan tersebut harus ditafsirkan secara ketat berdasarkan prinsip lex stricta.

“Stricta itu berarti tidak boleh ditafsirkan, harus sesuai dengan apa yang dimuat di redaksi dari Pasal 161 itu,” jelas Nyoman Gatra.

Persidangan Praperadilan Jilid III Made Daging selanjutnya memasuki tahap penguatan argumentasi melalui penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak.

Polemik mengenai penetapan tersangka berulang, penggunaan dasar pasal berbeda, serta keabsahan penghentian penyidikan menjadi sejumlah persoalan hukum yang menunggu penilaian hakim dalam putusan praperadilan tersebut.

Fery Fadli

Fery Fadli

null

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Komentar langsung tayang. Komentar spam atau tidak pantas akan disembunyikan/dihapus redaksi.