Empat Tersangka Pengeroyokan Ojol di Labuan Sait Dibekuk, 2 Masih DPO

Share:

Polsek Kuta Selatan tangkap 4 pelaku pengeroyokan driver ojol di Labuan Sait.
Polsek Kuta Selatan tangkap 4 pelaku pengeroyokan driver ojol di Labuan Sait.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Polsek Kuta Selatan menangkap 4 pelaku pengeroyokan terhadap dua driver ojek online (ojol) di depan Saloto Bar, Jalan Labuan Sait, Pecatu, pada Kamis (6/2) lalu. Kendati demikian, dua tersangka lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, menjelaskan bahwa keempat tersangka yang berhasil ditangkap adalah pria berinisial MP (25 tahun), SL (32 tahun), AS (23 tahun), dan GD (21 tahun). Keduanya yang masih DPO, berinisial M dan F, sedang dalam pengejaran intensif.

BACA JUGA :  Sebelum Berangkat Mudik, Pemudik Gianyar Diminta Perhatikan Kondisi Rumah

Kejadian bengis ini bermula dari kesalahpahaman antara korban dan pelaku yang sama-sama berprofesi sebagai ojol di lokasi kejadian. Menurut keterangan polisi, insiden dipicu oleh kejadian serempetan di jalan yang eskalasinya menjadi penyerangan fisik oleh kelompok yang dipimpin oleh salah satu tersangka yang masih DPO.

“Penyelidikan kami menemukan bahwa terjadi peristiwa serempetan di jalan yang memicu kesalahpahaman, mengakibatkan penyerangan fisik terhadap kedua korban dengan menggunakan tangan kosong serta beberapa senjata tumpul,” ungkap, Selasa (11/2).

BACA JUGA :  Bali, Borobudur, dan Toba Jadi Magnet Utama Warga Swiss

Kedua korban mengalami luka serius di bagian tubuh seperti pelipis, jari tengah, dan lengan kiri. Kejadian itu lantas dilaporkan ke pihak berwajib. Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan segera bertindak dengan memeriksa saksi-saksi serta rekaman CCTV untuk mengidentifikasi para pelaku.

Penangkapan dilakukan pada 9 Februari setelah polisi berhasil mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan ciri-ciri para pelaku.

“Kami melakukan penangkapan di lokasi terpisah setelah mendapatkan informasi bahwa mereka berkumpul dalam satu mobil di Kutuh,” jelas Kompol Yudistira.

Sementara itu, polisi masih melakukan upaya pengejaran terhadap tersangka yang masih DPO, sambil mendalami motif dari tindakan kekerasan ini yang diduga berawal dari masalah sepele di jalan.

BACA JUGA :  Pasutri Dikeroyok 3 Orang di Simpang Dewa Ruci, Pelaku Kabur Tinggalkan Sepeda Motor

Untuk mengamankan situasi, Kapolsek Kuta Selatan juga menginstruksikan tindakan preemtif dan patroli intensif di sekitar lokasi kejadian, serta melakukan pendekatan kepada keluarga korban dan masyarakat setempat untuk memastikan situasi tetap kondusif.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang dapat dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun enam bulan. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Nasional, Balinews.id – Isu rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video melalui aplikasi seperti WhatsApp dan Voice over...

DENPASAR, BALINEWS.ID – Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mahasaraswati (Unmas) Denpasar...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Suasana mencekam sempat menyelimuti Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Gianyar, setelah seorang pria melakukan aksi pencurian...

KARANGASEM, BALINEWS.ID – Infrastruktur jalan dan drainase di depan Kantor Camat Selat, Dusun Bangbang Biaung, Kecamatan Selat, Karangasem,...

Breaking News

Berita Terbaru
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS