BADUNG, BALINEWS.ID – Kegiatan fun run Bali Silent Disco yang melibatkan sejumlah warga negara asing (WNA) di kawasan Badung, Bali, menjadi sorotan setelah viral di media sosial. Kegiatan ini di duga tidak mengantongi izin resmi dari kepolisian dan memunculkan dugaan perlakuan diskriminatif terhadap warga negara Indonesia (WNI).
Sorotan terhadap kegiatan tersebut kemudian memicu desakan agar pengawasan terhadap WNA di Bali diperketat, mulai dari proses pengajuan visa hingga selama mereka berada di Pulau Dewata.
Anggota DPR RI Komisi III, I Nyoman Parta, menilai penanganan terhadap dua WNA yang diduga terkait persoalan tersebut perlu dievaluasi, terutama setelah keduanya disebut telah meninggalkan Indonesia. Ia juga mempertanyakan kejelasan pihak penyelenggara kegiatan serta perusahaan yang menjadi penjamin.
Parta meminta pihak Imigrasi segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang masih berada di Bali untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
“Kalau memang memenuhi untuk dilakukan tindakan hukum, lakukan tindakan hukum. Kalau tidak, lakukan deportasi, jangan diberikan kebebasan,” tegasnya.
Menurut Parta, penanganan setelah sebuah kasus menjadi viral menunjukkan masih perlunya penguatan sistem deteksi dini terhadap aktivitas WNA. Pengawasan, kata dia, tidak semestinya baru dilakukan setelah persoalan mencuat ke ruang publik.
Ia juga mengkritik sikap sebagian masyarakat yang dinilai terlalu permisif terhadap wisatawan asing. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan anggapan bahwa Bali merupakan tempat yang bebas melakukan berbagai tindakan tanpa batas.
“Orang asing itu pintu masuknya hanya satu, imigrasi. Jadi yang pertama untuk menertibkan adalah imigrasi,” ujarnya.
Parta menilai Imigrasi memiliki posisi strategis dalam mengawasi keberadaan WNA, mulai dari proses pengajuan visa, izin kunjungan, izin tinggal terbatas hingga izin tinggal tetap.
Menurutnya, pengawasan harus dimulai sejak seseorang mengajukan visa. Tujuan kedatangan WNA perlu diverifikasi sejak awal, kemudian aktivitas dan keberadaannya selama berada di Indonesia juga harus dipantau.
“Dari awal ketika pengurusan visa, orang itu sudah harus dideteksi, harus diverifikasi ngapain dia ke Bali. Selanjutnya pengendalian ketika di Bali,” katanya.
Ia menegaskan keterbatasan personel tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan upaya pencegahan. Sistem pengawasan berlapis dinilai penting agar potensi pelanggaran dapat dideteksi dan ditangani sejak dini.
Parta berharap evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan WNA segera dilakukan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kasus serupa kembali terjadi sekaligus menjaga Bali sebagai destinasi wisata yang tetap aman, tertib, dan menghormati aturan hukum yang berlaku.
