PEKANBARU, BALINEWS.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau bersama Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru menggagalkan upaya penyelundupan sekitar dua kilogram narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial AS, yang diduga sebagai kurir, diamankan saat hendak berangkat menuju Jakarta.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari kecurigaan petugas Avsec saat melakukan pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray pada Senin (20/7) sekitar pukul 13.30 WIB.
Petugas menemukan sebuah koper yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pemilik koper diketahui berada di ruang tunggu keberangkatan.
“Petugas Avsec menemukan satu koper yang mencurigakan saat pemeriksaan X-Ray. Setelah dilakukan pencarian, pemilik koper berhasil ditemukan di ruang tunggu keberangkatan,” kata Kombes Putu, Sabtu (25/7).
Tim Ditresnarkoba Polda Riau bersama petugas Avsec kemudian melakukan penggeledahan terhadap koper tersebut. Hasilnya, petugas menemukan 14 bungkus diduga sabu yang disembunyikan di dalam lipatan celana jeans.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AS mengaku membawa barang tersebut dari Bireuen, Provinsi Aceh, dengan tujuan Jakarta.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan 14 bungkus diduga sabu dengan berat sekitar dua kilogram, satu koper berwarna biru, serta dua unit telepon seluler.
Kombes Putu mengatakan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya, menelusuri aliran dana, serta menerapkan penyidikan tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” ujarnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dengan memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
