DENPASAR, BALINEWS.ID – Seorang warga negara asing (WNA) asal Kazakhstan berinisial YK (24) harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah kedapatan membawa narkotika jenis kokain dalam jumlah besar saat tiba di Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Jumat (10/4) sekitar pukul 20.00 WITA.
Penangkapan YK merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali dan petugas Imigrasi Ngurah Rai.
Direktur Ditresnarkoba Polda Bali Kombespol Radiant menjelaskan, petugas mulai mencurigai gerak-gerik pelaku yang membawa koper berwarna hijau saat melewati area kedatangan internasional.
“Terpantau gerak-gerik laki-laki tersebut mencurigakan, kemudian dilakukan pemeriksaan melalui body check, barang bawaan, hingga pemindaian X-ray,” ujar Kombes Radiant, Selasa (14/4).
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu paket aluminium foil yang disembunyikan di dinding koper. Di dalamnya terdapat delapan plastik bening berisi serbuk putih yang diduga kuat kokain dengan total berat 2.843,50 gram bruto atau 2.544,10 gram netto.
“Jika dikonversi, nilai barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp 17,8 miliar,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan awal, YK mengaku baru pertama kali datang ke Bali dan diperintah oleh seseorang berinisial I (DPO) asal Rusia yang dikenalnya melalui aplikasi Telegram. Komunikasi keduanya disebut sudah berlangsung sejak Februari 2026, hingga pelaku akhirnya diminta membawa koper ke Bali dengan imbalan 1.000 USD atau sekitar Rp17 juta.
Pada 9 April 2026, YK bertemu dengan I di dekat sebuah supermarket di Warsawa, Polandia, sebelum berangkat ke Bali dengan koper yang telah disiapkan. Setibanya di Bali, ia dijanjikan akan dihubungi oleh pihak lain untuk mengambil barang tersebut.
Namun, rencana tersebut gagal total setelah aparat lebih dulu menangkapnya di Bandara Ngurah Rai.
Akibat perbuatannya, YK disangkakan Pasal 609 ayat 2 huruf A Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Junto pasal 609 ayat 2 huruf A Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polda Bali menyatakan telah menyelamatkan sekitar 12.720 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba. (*)
