Indonesia Optimis Bebas Masalah Asap di ASEAN 2030, Perketat Mitigasi dan Sanksi Perusahaan Pembakar Hutan

BADUNG, BALINEWS.ID – Pemerintah Indonesia optimis kawasan ASEAN terbebas dari persoalan asap lintas batas pada 2030. Target tersebut akan dicapai melalui penguatan sistem mitigasi kebakaran hutan dan lahan, pengembangan early warning system, serta kolaborasi antarnegara untuk mencegah munculnya titik api.

Hal itu disampaikan Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat usai memimpin The 27th Technical Working Group (TWG) dan Ministerial Steering Committee (MSC) on Transboundary Haze Pollution di Bali, Kamis (9/7/2026). Indonesia yang menjadi ketua pertemuan menegaskan komitmen bersama negara-negara ASEAN dalam mengatasi persoalan asap lintas negara.

BACA JUGA :  Perkuat Disiplin Prajurit, Kodim 1616/Gianyar Sosialisasikan Operasi Gaktib dan Yustisi

“Kita mengarah pada 2030 dengan sistem mitigasi yang lebih sempurna sehingga tidak lagi menemukan masalah asap di kawasan ASEAN. Tentu ini ikhtiar bersama melalui early warning system dan memastikan lahan gambut tetap basah,” ujar Jumhur.

Ia mengatakan Indonesia telah menunjukkan kemajuan dalam menekan jumlah titik api dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu strategi yang terus diperkuat adalah pembasahan lahan gambut melalui pembangunan canal blocking, embung, serta pemanfaatan teknologi satelit untuk memantau potensi kebakaran sejak dini.

Menurutnya, seluruh negara ASEAN memiliki komitmen yang sama dan tidak ada perbedaan pandangan dalam pelaksanaan kesepakatan penanganan asap lintas batas. Fokus utama saat ini adalah memperkuat kerja sama tanpa saling menyalahkan apabila terjadi kebakaran.

BACA JUGA :  Diduga Mabuk Usai Pesta Miras, Dua Pemotor Tewas Terjun dari Jembatan Bali Cliff

“Intinya kita kerja keras bersama dan tidak saling menyalahkan, tetapi saling membantu. Semua negara memiliki niat yang sama agar tidak ada lagi asap yang berasal dari negara mana pun,” katanya.

Di sisi lain, pemerintah memastikan penegakan hukum tetap menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Perusahaan pemegang konsesi yang terbukti lalai hingga menyebabkan kebakaran dapat dikenai sanksi berupa ganti rugi lingkungan dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

BACA JUGA :  Jro Mangku Luwes Jadi Tersangka Pembunuhan di Arena Tajen Enjung Les Kintamani

“Beberapa kali sudah kita lakukan sanksi. Sampai ratusan miliar perusahaan itu bisa kita sanksi. Jadi tidak boleh main-main,” tegas Jumhur.

Selain memperketat pengawasan terhadap perusahaan pemegang konsesi, Kementerian Lingkungan Hidup juga telah menginstruksikan pemerintah daerah meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau. Satgas khusus tengah dibentuk untuk memantau wilayah rawan kebakaran, termasuk tempat pemrosesan akhir (TPA), guna meminimalkan potensi munculnya asap di Indonesia maupun kawasan ASEAN. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya