Slot Header 970×90

Industri Daur Ulang RI Terjepit: Sampah Plastik Melimpah, Bahan Baku Justru Diimpor

Oleh Fery Fadli · null

26 September 2026 pukul 22.41 WITA · 3 menit baca

Industri Daur Ulang RI Terjepit: Sampah Plastik Melimpah, Bahan Baku Justru Diimpor

SURABAYA, BALINEWS — Indonesia menghadapi paradoks dalam pengelolaan sampah plastik. Timbulan sampah plastik mencapai sekitar 10,83 juta ton per tahun, tetapi industri daur ulang dalam negeri masih kekurangan bahan baku berkualitas hingga harus mengimpor.

Kondisi tersebut terungkap dalam Seminar Nasional “Prinsip Ekonomi Sirkular dan Kerangka Hukum pada Pengelolaan Sampah Plastik dalam Pemenuhan Bahan Baku Daur Ulang Dalam Negeri Menuju Indonesia Bersih” yang digelar di Universitas Airlangga, Surabaya, Kamis (24/9/2026).

Data yang dipaparkan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menunjukkan terdapat 227 perusahaan daur ulang dengan kapasitas terpasang mencapai 3,16 juta ton per tahun. Namun, tingkat utilisasinya baru sekitar 48 persen.

Di saat kapasitas industri belum termanfaatkan secara optimal, pasokan bahan baku dari dalam negeri juga belum mencukupi kebutuhan industri. Pada 2024, industri daur ulang masih mengimpor sekitar 263 ribu ton bahan baku untuk memenuhi kebutuhan material berkualitas tinggi.

Persoalan lain berada pada pengelolaan sampah di tingkat domestik. Sekitar 61 persen sampah plastik domestik belum terkelola secara optimal.

Sekretaris Kementerian LH/Sekretaris Utama BPLH, Rosa Vivien Ratnawati, mengatakan ekonomi sirkular harus ditempatkan sebagai bagian penting dalam tata kelola lingkungan nasional.

“Ekonomi sirkular bukan hanya pilihan teknis dalam pengelolaan sampah, tetapi instrumen konstitusional. Dalam penerapannya, ini bukan pilihan, melainkan keharusan,” kata Rosa Vivien.

Tiga Hambatan Industri Daur Ulang

KLH/BPLH mencatat sedikitnya tiga persoalan struktural yang masih menghambat penguatan industri daur ulang plastik nasional.

Pertama, belum tersedia standar kualitas nasional yang mengikat untuk bahan baku plastik daur ulang dan sesuai dengan kebutuhan industri.

Kedua, instrumen ekonomi yang dapat membuat material daur ulang lebih kompetitif dibandingkan plastik virgin atau bahan plastik baru dinilai belum optimal.

Ketiga, penerapan Extended Producer Responsibility (EPR) masih bersifat sukarela. Kondisi tersebut membuat pengawasan, penegakan kewajiban, serta penerapan sanksi belum berjalan secara efektif.

Di tengah persoalan tersebut, sektor informal justru menjadi salah satu penopang utama industri daur ulang. Pemulung, pengepul, dan bank sampah menyumbang sekitar 85 persen bahan baku bagi industri daur ulang.

Rantai ekonomi dari aktivitas tersebut juga menunjukkan nilai yang besar. Nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp3 triliun pada tahap pengumpulan awal, meningkat menjadi Rp5,8 triliun setelah proses pemilahan, dan mencapai sekitar Rp10,9 triliun setelah material diolah industri.

KLH/BPLH mendorong sektor informal tersebut untuk diintegrasikan ke dalam sistem formal melalui legalitas usaha, perlindungan sosial, standardisasi pemilahan, serta digitalisasi transaksi.

EPR Didorong Lebih Tegas

Untuk memperkuat ekosistem daur ulang nasional, KLH/BPLH mendorong penguatan kerangka hukum melalui lima pilar.

Kelima pilar tersebut mencakup regulasi lintas lembaga yang mengikat, penegakan kewajiban EPR dengan sanksi, standardisasi bahan baku, integrasi sektor informal, serta pemberian insentif dan disinsentif fiskal maupun nonfiskal.

KLH/BPLH juga mendorong agar kewajiban EPR dipisahkan secara jelas dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan. Pemisahan tersebut ditujukan untuk memperjelas akuntabilitas dan memastikan kewajiban pengelolaan sampah tidak tercampur dengan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan.

Direktur Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga, Prof. Achmad Chusnu Romdhoni, mengatakan rekomendasi riset dan kebijakan yang dibahas dalam seminar membutuhkan proses untuk diterapkan.

“Penelitian ini memberikan rekomendasi-rekomendasi yang memang membutuhkan proses dan waktu dalam pelaksanaannya, tetapi sangat mungkin untuk diimplementasikan. Dengan KLH/BPLH sebagai penata orkestra, saya percaya ke depan tata kelola sampah plastik di Indonesia dapat menjadi lebih baik,” ujar Romdhoni.

KLH/BPLH selanjutnya mendorong penguatan pemilahan sampah sejak dari sumber sekaligus meningkatkan pasokan bahan baku bagi industri daur ulang dalam negeri. Pemerintah menempatkan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan sektor informal sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem ekonomi sirkular dan mencapai target Indonesia Bersih.

SLOT IKLAN TENGAH ARTIKEL
Fery Fadli

Fery Fadli

null

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Komentar langsung tayang. Komentar spam atau tidak pantas akan disembunyikan/dihapus redaksi.