TULUNGAGUNG, BALINEWS — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mulai menguji coba reformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara terintegrasi di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Reformasi tersebut mencakup perubahan sistem rujukan berbasis kompetensi, penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), serta sistem pembayaran berbasis Indonesia Diagnosis Related Groups (iDRG). 25 September 2026.
Tulungagung menjadi salah satu dari empat daerah yang ditetapkan sebagai lokasi uji coba. Tiga daerah lainnya adalah Kota Bandung, Kota Makassar, dan Kabupaten Muara Enim.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI dr. Azhar Jaya mengatakan Tulungagung dipilih karena dinilai memiliki kesiapan dari sisi rumah sakit maupun ekosistem pelayanan kesehatan secara keseluruhan.
“Yang kita nilai bukan hanya rumah sakitnya, tetapi seluruh sistemnya. Rujukan dimulai dari Puskesmas, klinik, dan dokter praktik mandiri. Karena itu, sistem di daerah harus siap, ajeg, dan terintegrasi,” kata Azhar.
Dalam reformasi JKN, mekanisme rujukan akan diubah dari sistem berjenjang berdasarkan kelas rumah sakit menjadi rujukan berdasarkan kompetensi atau kemampuan pelayanan fasilitas kesehatan.
Dengan mekanisme tersebut, pasien tidak harus melewati seluruh jenjang rumah sakit apabila terdapat fasilitas kesehatan yang memiliki kompetensi sesuai dengan kondisi medis pasien. Rujukan dapat dilakukan langsung ke fasilitas yang mampu menangani kebutuhan pasien.
“Kalau dulu rujukannya berjenjang dari kelas D, C, B sampai A, sekarang rujukan berdasarkan kompetensi. Dari Puskesmas, pasien bisa langsung ke rumah sakit yang memang memiliki kompetensi yang dibutuhkan,” ujar Azhar.
Kemenkes menyebut perubahan sistem tersebut diharapkan dapat mempercepat penanganan pasien sekaligus mengurangi rujukan transit yang dinilai tidak diperlukan.
Di Tulungagung, mekanisme rujukan juga disimulasikan di tingkat fasilitas kesehatan tingkat pertama. Dalam simulasi tersebut, proses rujukan tercatat berlangsung sekitar 2 menit 47 detik. Waktu tersebut berada di bawah standar yang ditetapkan, yakni kurang dari empat menit.
Selain sistem rujukan, reformasi JKN mencakup penerapan KRIS. Standar tersebut mengatur lingkungan rawat inap agar memenuhi ketentuan fasilitas dan kenyamanan bagi pasien.
Salah satu ketentuan KRIS adalah jumlah tempat tidur maksimal empat dalam satu kamar. Fasilitas lainnya mencakup kamar mandi di dalam kamar, aksesibilitas, oksigen sentral, nurse call, pencahayaan, ventilasi, serta pengaturan suhu ruangan.
“Yang kita inginkan adalah pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Karena itu, peningkatan standar rawat inap harus tetap menjaga agar masyarakat memiliki akses terhadap tempat tidur,” kata Azhar.
Perubahan berikutnya menyangkut sistem pembayaran layanan kesehatan. Kemenkes menguji penerapan iDRG sebagai pengganti sistem Indonesia Case Based Groups (INA-CBGs).
iDRG dirancang untuk membuat pembayaran layanan kesehatan lebih mencerminkan kompleksitas penyakit dan sumber daya yang digunakan dalam penanganan pasien.
Pada sistem INA-CBGs, pengelompokan kasus secara umum dibagi menjadi tiga tingkat, yakni ringan, sedang, dan berat. Sementara melalui iDRG, tingkat keparahan dikembangkan menjadi lima kategori, yaitu ringan, ringan-sedang, sedang, sedang-berat, dan berat.
Sistem tersebut juga mengakomodasi sekitar 57 ribu kasus penyakit yang sebelumnya belum memiliki kelompok dan tarif.
“Dengan iDRG, pengelompokan penyakit menjadi lebih rinci sehingga pembayaran dapat lebih sesuai dengan kompleksitas kasus yang ditangani,” ujar Azhar.
BPJS Kesehatan turut mendukung pelaksanaan uji coba reformasi JKN. Integrasi sistem informasi antara fasilitas kesehatan, Kemenkes, dan BPJS Kesehatan dinilai menjadi salah satu bagian penting dalam implementasi reformasi.
Integrasi tersebut mencakup P-Care, ASPAK, SISSDMK, dan Rekam Medis Elektronik (RME).
Melalui uji coba di empat daerah, Kemenkes bersama BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, dan fasilitas pelayanan kesehatan akan mengevaluasi serta menyempurnakan sistem sebelum reformasi JKN diterapkan secara lebih luas.
Reformasi tersebut diarahkan pada tiga sasaran utama, yakni rujukan yang lebih sesuai dengan kompetensi fasilitas kesehatan, standar rawat inap yang lebih seragam, serta pembayaran layanan yang lebih menyesuaikan kompleksitas penyakit.

