Slot Header 970×90

Jangan Asal Terapkan Pasal! Kapolresta Denpasar Tegaskan Prinsip Hukum dalam KUHP Baru

Oleh Fery Fadli · null

1 November 2026 pukul 15.47 WITA · 3 menit baca

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. I Wayan Winaya, S.I.K., M.H.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. I Wayan Winaya, S.I.K., M.H.

DENPASAR, BALINEWS – Kapolresta Denpasar Kombes Pol. I Wayan Winaya, S.I.K., M.H., menegaskan penerapan hukum pidana dalam penanganan perkara harus mengacu pada asas hukum yang berlaku, termasuk menerapkan ketentuan yang lebih menguntungkan bagi pihak yang berperkara apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan.

Penegasan tersebut disampaikan Winaya saat berdiskusi dengan insan pers dalam program bulanan #NgopiSantuy yang digelar Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Bali, Sabtu (31/10/2026), di Denpasar.

Dalam diskusi tersebut, Winaya menjelaskan penerapan KUHP lama maupun KUHP baru terhadap perkara yang terjadi sebelum berlakunya aturan baru, tetapi proses penanganannya berlangsung setelah aturan tersebut berlaku, harus memperhatikan asas hukum pidana yang menguntungkan pihak yang berperkara.

"Ketika ada hukum peralihan, asas pidana itu berbunyi adalah yang menguntungkan. Itu yang diterapkan," jelas Winaya.

Ia menambahkan, penentuan pasal dalam suatu perkara tidak dilakukan secara sepihak oleh penyidik. Sebelum mengambil keputusan, terdapat mekanisme gelar perkara maupun gelar perkara khusus yang melibatkan sejumlah fungsi di lingkungan kepolisian.

Proses tersebut melibatkan Kasat Reskrim, Kasi Propam, Kasiwas, serta penyidik yang menangani perkara. Keterlibatan berbagai fungsi itu bertujuan agar penanganan perkara dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan aspek hukum yang berlaku.

Selain penerapan KUHP baru, pemberantasan narkotika juga menjadi perhatian dalam diskusi tersebut. Winaya menyebut peredaran narkotika merupakan salah satu faktor yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat atau Harkamtibmas.

"Bagaimana kita ikut serta menciptakan Harkamtibmas. Salah satu yang mengganggu Harkamtibmas itu adalah narkotika. Tentu kita harus konsen juga di sana," ujarnya.

Winaya mengungkapkan, Polresta Denpasar telah mengungkap sejumlah perkara narkotika dengan jumlah lebih dari enam kasus. Namun, ia meminta masyarakat dan media menunggu agenda rilis resmi yang akan dilaksanakan secara bersamaan dengan jajaran polres lainnya sesuai arahan Polda Bali.

Menurutnya, penyesuaian waktu publikasi tersebut bukan berarti kepolisian menutup informasi terkait pengungkapan kasus, melainkan mengikuti mekanisme dan koordinasi yang telah ditetapkan.

Dalam kesempatan yang sama, Winaya juga menjelaskan penerapan restorative justice atau keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana.

Ia menegaskan, tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif karena setiap jenis perkara memiliki mekanisme dan standar operasional prosedur (SOP) masing-masing.

"Restorative justice atau dengan artian mengembalikan kepada keadaan semula, itu ada SOP-nya pada masing-masing perkara," ungkapnya.

Ia mencontohkan, penanganan perkara narkotika, perkelahian, dan penganiayaan memiliki ketentuan serta prosedur yang berbeda. Karena itu, penyelesaian perkara melalui pendekatan kekeluargaan tetap harus mengikuti batasan hukum yang berlaku.

Winaya juga menyinggung keberadaan hukum yang hidup di masyarakat atau living law sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam konteks Bali, ia menyebut awig-awig sebagai salah satu bentuk aturan adat yang berlaku di lingkungan desa adat.

Menurutnya, keberadaan hukum adat dapat menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam membantu penyelesaian persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat, sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Ada batasan-batasannya. Itu ada SOP-nya," tegasnya saat menjelaskan bahwa restorative justice tidak dapat diterapkan secara bebas terhadap seluruh perkara.

Sementara itu, terkait pengawasan internal kepolisian, Winaya menyebut Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) memiliki tugas mengawasi perilaku serta pelaksanaan tugas anggota kepolisian, termasuk apabila terdapat anggota yang menyalahgunakan kewenangan.

"Ketika dia salah dalam berbuat atau menggunakan kewenangannya, tentu ada Kasi Propam. Nah, itu yang bertugas," ujarnya.

Diskusi tersebut merupakan bagian dari program bulanan #NgopiSantuy yang digagas IWO Provinsi Bali di bawah kepemimpinan Ketua IWO Bali, Tri Widiyanti.

Kegiatan itu dihadiri Ketua PD IWO Kota Denpasar beserta jajaran, Ketua PD IWO Kabupaten Badung beserta jajaran, serta pengurus dan anggota IWO Provinsi Bali.

Melalui forum tersebut, IWO Bali memberikan ruang bagi wartawan untuk menyampaikan pertanyaan secara langsung kepada pemangku kebijakan, sekaligus menggali informasi mengenai berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.

IWO Bali berharap program #NgopiSantuy dapat menjadi ruang komunikasi terbuka antara insan pers dan pemangku kebijakan, sehingga berbagai isu strategis di Bali dapat dibahas dan disampaikan kepada masyarakat secara informatif.

Fery Fadli

Fery Fadli

null

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Komentar langsung tayang. Komentar spam atau tidak pantas akan disembunyikan/dihapus redaksi.