DENPASAR, BALINEWS.ID – Pemerintah bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan mendeklarasikan Gerakan Pilah Sampah dari Sumber sehari menjelang pelaksanaan ground breaking fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Pelindo, Pesanggaran, Denpasar Selatan, Selasa (7/7). Gerakan ini menjadi langkah awal mempercepat penanganan sampah sekaligus membangun budaya pengelolaan sampah berbasis sumber di Bali.
Deklarasi tersebut melibatkan Pemerintah Provinsi Bali, pemerintah kabupaten/kota, TNI, Polri, komunitas lingkungan, hingga kalangan pelajar. Gerakan ini diharapkan menjadi fondasi pengelolaan sampah sebelum pembangunan PSEL resmi dimulai.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, memastikan Bali menjadi daerah pertama yang memulai pembangunan PSEL sesuai arahan Presiden.
“Besok kita akan launching pembangunannya di Bali. Bali memang yang pertama. Perpres itu pertama kali diluncurkan di Bali karena daerah lain belum siap,” ujar Zulkifli.
Ia menambahkan, penandatanganan pembangunan PSEL akan dihadiri Menteri Lingkungan Hidup, Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kota Denpasar, serta pemerintah daerah terkait.
Sementara itu, Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan, Hanif Faisol Nurofiq, mengapresiasi capaian Bali dalam sektor ketahanan pangan. Berdasarkan Indeks Ketahanan Pangan Nasional, Bali menempati peringkat ketiga nasional dengan nilai 79,89, sementara Kabupaten Badung menjadi kabupaten terbaik di Indonesia.
Menurut Hanif, keberhasilan tersebut menjadi modal penting untuk menghadapi tantangan pengelolaan sampah. Dengan jumlah penduduk sekitar 4,5 juta jiwa, Bali menghasilkan sekitar 3.500 ton sampah setiap hari sehingga diperlukan sistem pengelolaan yang terintegrasi melalui pemilahan sejak tingkat rumah tangga.
Ia juga mengingatkan kebakaran sejumlah tempat pemrosesan akhir (TPA) saat musim kemarau 2023, termasuk kebakaran besar di TPA Suwung, menjadi pelajaran penting agar sampah organik tidak lagi ditumpuk tanpa pengolahan.
Pemerintah menargetkan persoalan pengelolaan sampah di Bali dapat dituntaskan paling lambat Desember 2026 melalui gerakan pemilahan sampah dari sumber, pembatasan pengiriman sampah ke TPA, serta pembangunan PSEL.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan komitmen pengelolaan sampah telah diatur melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
Menurutnya, sampah organik dan anorganik wajib dipisahkan sejak dari sumber. Di wilayah pedesaan, sampah organik dapat diolah menjadi pupuk untuk mendukung pertanian organik, sedangkan di kawasan perkotaan seperti Denpasar dan Badung, pemilahan menjadi syarat sebelum sampah dikirim ke fasilitas pengolahan.
“Pemilahan sampah menjadi kunci agar proses pengolahan di PSEL lebih efisien dan hasilnya lebih optimal,” kata Koster.
Ia mengungkapkan, PSEL yang akan dibangun di atas lahan sekitar enam hektare di kawasan Pelindo, Pesanggaran, ditargetkan mampu mengolah sekitar 1.200 ton sampah per hari dengan masa pembangunan sekitar satu setengah tahun.
Koster juga menyampaikan pembatasan pengiriman sampah ke TPA Suwung terus diperketat. Saat ini sampah organik hanya diperbolehkan masuk dua kali dalam sepekan dan volume sampah yang dikirim ke TPA telah berkurang sekitar 70 persen.
“Pada akhirnya TPA Suwung harus ditutup,” tegasnya.
Dalam rangkaian deklarasi tersebut, pemerintah pusat turut memperkenalkan alat pemilah sampah skala rumah tangga hasil inovasi Badan Riset dan Inovasi Nasional yang akan diuji coba. Inovasi tersebut diharapkan dapat dikembangkan dalam kapasitas lebih besar untuk sekolah dan fasilitas umum sebagai bagian dari penguatan pengelolaan sampah berbasis sumber di Bali.
