SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Wacana Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat perhatian dari Ketua DPRD Kabupaten Klungkung Anak Agung Gde Anom. Ia menilai, apabila kebijakan tersebut benar-benar direalisasikan, pemerintah pusat harus mengambil tanggung jawab utama, termasuk dari sisi pembiayaan.
Anak Agung Gde Anom mengingatkan agar perubahan status tersebut tidak justru menambah beban keuangan pemerintah daerah. Terlebih, di Kabupaten Klungkung terdapat lebih ribuan PPPK penuh waktu dan 800 PPPK paruh waktu yang nantinya berpotensi terdampak apabila kebijakan tersebut diberlakukan.
“Kalau PPPK penuh waktu dijadikan PNS dan PPPK paruh waktu dijadikan penuh waktu, jangan bebannya dibawa ke daerah. Pusat yang harus mengambil. Kalau dibebankan ke daerah, bisa bangkrut daerah,” tegasnya.
Menurutnya, apabila PPPK penuh waktu kemudian benar-benar diangkat menjadi PNS, status tersebut berlaku secara nasional. Karena itu, kebijakan mengenai pengangkatan maupun pembiayaannya merupakan bagian dari kewenangan pemerintah pusat.
“Kalau sudah penuh waktu kemudian menjadi PNS, di mana pun di seluruh Indonesia statusnya sama,” imbuhnya.
Ia menekankan, pemerintah daerah pada prinsipnya harus mengikuti kebijakan nasional terkait aparatur sipil negara. Namun, pemerintah pusat juga perlu memperhitungkan kemampuan fiskal daerah sebelum menerapkan kebijakan yang berimplikasi terhadap belanja pegawai.
Anak Agung Gde Anom berharap wacana pengalihan status PPPK menjadi PNS tidak hanya dibicarakan dari sisi status kepegawaian, tetapi juga disertai kejelasan mengenai sumber anggaran. Kepastian tersebut dinilai penting agar pemerintah daerah tidak mengalami tekanan fiskal dan tetap mampu membiayai program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
“Jangan sampai kewenangannya di pusat, tetapi bebannya diberikan ke daerah. Kalau pusat yang membuat kebijakan, pusat juga harus bertanggung jawab terhadap konsekuensi anggarannya,” tandasnya. (*)
