Overstay 93 Hari WNA Nigeria Dideportasi, Sempat Diamankan di Polsek Kuta

BADUNG, BALINEWS.ID — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara Nigeria berinisial IO setelah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay selama 93 hari di Bali.

IO sebelumnya masuk ke wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, pada 17 November 2025 menggunakan Visa Kunjungan. Berdasarkan pemeriksaan, IO datang ke Indonesia untuk tinggal sesuai masa berlaku izin tinggal sekaligus mencari peluang pekerjaan.

Izin tinggal IO berlaku hingga 15 Mei 2026. Namun, setelah izin tersebut berakhir, IO tidak melakukan perpanjangan dan tidak meninggalkan wilayah Indonesia. Kondisi tersebut menyebabkan keberadaannya di Indonesia tidak lagi memiliki izin tinggal yang sah.

Selama berada di Bali, IO diketahui berpindah-pindah tempat tinggal di kawasan Canggu. Kepada petugas, ia mengaku melakukan sejumlah kegiatan wisata, seperti mengunjungi pantai dan kafe, serta mencari teman di Bali.

BACA JUGA :  Penataan Transportasi IBTK 2026 Diperketat , Shuttle Gratis dan Sistem Pemantauan Berbasis Digital

IO juga mengaku tidak meninggalkan Indonesia setelah izin tinggalnya berakhir karena tidak memiliki cukup uang untuk membeli tiket penerbangan kembali ke Nigeria.

Kasus tersebut terungkap setelah keberadaan IO dilaporkan oleh temannya kepada pihak kepolisian pada 13 Agustus 2026. Berdasarkan laporan tersebut, IO diamankan oleh Polsek Kuta dan kemudian diserahterimakan kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada 16 Agustus 2026 untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait status keimigrasiannya.

Hasil pemeriksaan membuat Imigrasi Ngurah Rai menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap IO. Selain itu, IO juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Jaga Pasar Turis China, ASITA Bali dan Konjen China Bahas Sertifikasi dan Standarisasi Layanan Pariwisata

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Novyandri, menegaskan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan mengenai izin tinggal.

“Izin tinggal merupakan batas waktu yang harus dipatuhi oleh setiap orang asing selama berada di wilayah Indonesia. Ketika masa berlaku izin tinggal telah berakhir, yang bersangkutan wajib segera meninggalkan wilayah Indonesia atau melakukan perpanjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Alasan keterbatasan biaya tidak menghapus kewajiban tersebut,” ujar Novyandri.

Menurutnya, penindakan terhadap IO merupakan bagian dari upaya Imigrasi Ngurah Rai dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap hukum keimigrasian, khususnya di Bali sebagai salah satu destinasi utama wisatawan mancanegara.

BACA JUGA :  Pengangguran di Indonesia Tembus 7,28 Juta, Ada Apa Dengan Perekonomian RI?

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap orang asing yang melanggar ketentuan keimigrasian. Kami berharap seluruh orang asing yang berada di Bali dapat memahami dan menghormati aturan yang berlaku, termasuk memastikan izin tinggalnya tetap sah selama berada di Indonesia,” tambahnya.

IO kemudian dideportasi oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai pada Selasa, 18 Agustus 2026 melalui penerbangan Qatar Airways QR961 dengan rute Denpasar–Doha.

Dari Doha, IO melanjutkan perjalanan menuju Lagos, Nigeria.

Imigrasi Ngurah Rai menegaskan bahwa deportasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi penegakan hukum keimigrasian sekaligus upaya menjaga Bali sebagai destinasi pariwisata yang aman, tertib, dan kondusif.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya