Ibu Kandung Jadi Tersangka, Bayi Baru Lahir Dibuang di Gang Penataran Sari Denpasar Barat

DENPASAR, BALINEWS.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penelantaran anak dengan menetapkan seorang perempuan berinisial NKSD (33) sebagai tersangka setelah diduga membuang bayi perempuan yang baru dilahirkannya di kawasan Gang Penataran Sari, Banjar Pekandelan, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/63/VI/2026/SPKT/POLSEK DENBAR/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tertanggal 12 Juni 2026.

Tersangka dijerat dengan Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 15.30 Wita di Jalan Imam Bonjol Gang Penataran Sari, Banjar Pekandelan, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat. Korban dalam kasus ini adalah seorang bayi perempuan yang baru dilahirkan oleh tersangka.

BACA JUGA :  Ubud Run Day 2025 Sets New Benchmark for Sport Tourism in Gianyar

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka melahirkan bayinya sendiri di dalam kamar sekitar pukul 13.00 Wita tanpa bantuan tenaga medis maupun orang lain. Setelah proses persalinan, tersangka memotong tali pusar bayi menggunakan gunting yang telah dipersiapkan sebelumnya. Bayi tersebut sempat digendong dan diberi ASI oleh tersangka.

Namun sekitar pukul 15.00 Wita, tersangka yang diduga telah berniat membuang bayinya sejak mengetahui dirinya hamil pada Oktober 2025, memasukkan bayi tersebut ke dalam tas kain berwarna ungu. Tersangka kemudian membawa bayi menggunakan sepeda motor menuju Gang Penataran Sari.

BACA JUGA :  Pemerintah Pusat Turun Tangan Atasi Sampah Kiriman di Bali, KLH Siap Tindak Sumber Luar Daerah

Setibanya di lokasi, tersangka meninggalkan tas yang berisi bayi di pinggir gang sebelum kembali ke rumahnya. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, motif tersangka diduga karena merasa malu telah hamil di luar nikah, sementara ayah biologis bayi tersebut disebut telah meninggalkannya dan tidak mau bertanggung jawab.

Kasus ini terungkap setelah Polsek Denpasar Barat menerima laporan masyarakat mengenai penemuan seorang bayi di pinggir Gang Penataran Sari pada Jumat sekitar pukul 16.00 Wita. Kapolsek Denpasar Barat bersama Kanit Reskrim dan personel langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelamatan.

Bayi tersebut kemudian dibawa ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan penanganan medis dan dinyatakan dalam kondisi sehat. Selanjutnya, bayi dititipkan kepada Dinas Sosial Kota Denpasar untuk mendapatkan perlindungan dan perawatan.

BACA JUGA :  Banjir Rendam Perumahan Buana Permai, 7 KK Dievakuasi

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pengumpulan bahan keterangan di sekitar lokasi penemuan bayi. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.

Kurang dari enam jam setelah laporan diterima, tepatnya sekitar pukul 21.00 Wita, petugas berhasil mengamankan NKSD di kediamannya. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya telah membuang bayi perempuan tersebut.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Denpasar Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya