DENPASAR, BALINEWS.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali membuka peluang munculnya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA) di BRI Unit Kreneng, Denpasar. Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka dan masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp8,93 miliar tersebut.
Kepala Kejati Bali, Setiawan Budi Cahyono, mengatakan proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
“Kita akan lihat lagi hasil pemeriksaan lanjutan. Bisa saja ada kemungkinan, kami tidak menutup kemungkinan,” ujar Setiawan saat ditemui di Lapangan Niti Mandala Renon, Senin (1/6/2026).
Menurutnya, tujuh tersangka yang telah ditetapkan saat ini termasuk pihak yang diduga berperan sebagai aktor intelektual dalam skema kredit fiktif tersebut. Penyidik masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Selain itu, Kejati Bali juga mendalami dugaan lemahnya pengawasan internal perbankan yang memungkinkan praktik korupsi berlangsung selama bertahun-tahun.
“Bisa juga. Nanti akan kami dalami bagaimana pengawasan dari BRI sehingga korupsi ini bisa terjadi,” katanya.
Sebelumnya, Kejati Bali menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran KUR dan KUPRA pada 18 Mei 2026. Mereka masing-masing berinisial AANSP dan APMU yang merupakan mantri atau marketing BRI, serta IMS, IKW, AS, NWLN, dan NWDL yang diduga berperan sebagai calo.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya praktik rekayasa pengajuan kredit dengan memanfaatkan identitas nasabah untuk memperoleh dana KUR dan KUPRA.
Dalam modus yang terungkap, tersangka AANSP diduga meminta sejumlah calo mencari nasabah untuk mengajukan kredit. Setelah kredit dicairkan, dana tersebut digunakan bersama sesuai kesepakatan antara para tersangka dan nasabah.
Untuk melengkapi persyaratan kredit, para tersangka juga diduga merekayasa data usaha milik nasabah agar terlihat memenuhi kriteria penerima KUR dan KUPRA.
Sementara itu, tersangka APMU diduga meminta sejumlah nasabah mengajukan kredit yang dananya kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi. Dalam prosesnya, APMU disebut melibatkan tersangka lain untuk merekayasa dokumen usaha para nasabah.
Penyidik mengungkap dugaan korupsi tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2022 hingga 2025. Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp8,93 miliar.
Kejati Bali menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta menelusuri kemungkinan adanya kelemahan sistem pengawasan yang dimanfaatkan dalam praktik kredit fiktif tersebut.

