BADUNG, BALINEWS.ID – Asosiasi Biro Perjalanan Wisata (ASITA) Bali mengapresiasi langkah Kantor Imigrasi Ngurah Rai dalam mengawasi dan menindak warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian di Bali.
Ketua ASITA Bali, I Putu Winastra, menilai ketegasan Imigrasi diperlukan untuk menjaga Bali tetap menjadi destinasi wisata yang aman dan nyaman bagi wisatawan yang datang dengan tujuan berlibur.
Hal itu disampaikan Winastra merespons kasus seorang warga negara Lithuania berinisial BR yang dideportasi setelah diketahui menyalahgunakan izin tinggal untuk menjalankan aktivitas sebagai content creator berbayar dan pemasaran digital.
Menurut Winastra, tindakan deportasi terhadap WNA yang terbukti bermasalah merupakan langkah positif dalam menjaga ketertiban pariwisata Bali.
“ASITA Bali merespon positif terkait kegiatan Imigrasi terkait wisatawan asing. Memang diperlukan sebuah ketegasan sehingga orang asing yang bermasalah di Bali bila perlu memang dideportasi. Kita sangat mengapresiasi itu,” ujarnya, Sabtu (15/8).
Winastra menegaskan, pengawasan terhadap aktivitas WNA tidak cukup dilakukan hanya ketika muncul persoalan. Menurutnya, pengawasan dan monitoring secara berkelanjutan perlu diperkuat.
“Kita berharap kedepannya sering ada kegiatan semacam pengawasan dan controlling sehingga WNA yang bermasalah di Bali tidak akan berani dan saya menganggap ini juga bisa memberikan dampak positif kepada wisatawan yang memang benar-benar mau berlibur di Bali agar merasa nyaman,” tambahnya.
Ia menilai konsistensi pengawasan penting untuk memberikan kepastian bahwa aktivitas WNA di Bali tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Dengan demikian, wisatawan yang datang untuk menikmati Bali tidak terganggu oleh keberadaan WNA yang melakukan pelanggaran.
Sebelumnya diberitakan, Kantor Imigrasi Ngurah Rai menyatakan BR masuk ke Indonesia pada 7 Mei 2026 menggunakan Visa Kunjungan Bisnis. Dari hasil pendalaman, BR diketahui menjalankan aktivitas sebagai content creator berbayar dan melakukan pemasaran digital yang dinilai tidak sesuai dengan izin tinggalnya.
Atas pelanggaran tersebut, BR dikenai tindakan administratif berupa deportasi serta pencekalan selama lima tahun sejak 13 Agustus 2026.
Imigrasi Ngurah Rai menegaskan pengawasan terhadap aktivitas WNA akan terus diperkuat untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan pariwisata di Bali. (*)
