Karyawan Bergaji hingga Rp 10 Juta Bebas Pajak, Ini Kriterianya

Ilustrasi PPH.
Ilustrasi PPH.

NASIONAL, BALINEWS.ID – Pemerintah resmi memberikan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan sepanjang tahun 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi guna menjaga daya beli masyarakat.

Aturan yang diterbitkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tersebut berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Pemerintah menilai kebijakan fiskal ini penting untuk menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial di tengah dinamika perekonomian nasional.

BACA JUGA :  Hanya Dapat 9 Siswa Baru, SMP Pertiwi Pelangi Dewata Tetap Semangat Gelar MPLS

Dalam pertimbangannya, pemerintah menegaskan bahwa pemberian fasilitas fiskal dilakukan untuk menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung keberlanjutan konsumsi domestik. Insentif PPh 21 ini ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Kebijakan tersebut menyasar pekerja di lima sektor usaha, yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata. Insentif dapat diberikan kepada pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap dengan kriteria tertentu.

Bagi pegawai tetap, insentif diberikan kepada pekerja yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak, serta menerima penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan.

BACA JUGA :  Pelaku Penganiaya Sesama Pemotor di Denpasar Diamankan, Begini Kronologinya

Sementara itu, pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas berhak menerima fasilitas ini apabila memperoleh upah rata-rata tidak lebih dari Rp500 ribu per hari atau paling banyak Rp10 juta per bulan. Baik pegawai tetap maupun tidak tetap juga tidak sedang menerima insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) pada periode sebelumnya.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penghasilan yang mendapatkan fasilitas PPh 21 DTP tidak termasuk penghasilan yang dikenai pajak final berdasarkan ketentuan perpajakan tersendiri.

BACA JUGA :  DPRD Klungkung Sahkan APBD 2026: Pendapatan Rp1,48 Triliun, Belanja Capai Rp2,05 Triliun

Secara mekanisme, pajak atas gaji pekerja tetap dilakukan pemotongan secara administrasi oleh pemberi kerja, namun nilai pajak tersebut dikembalikan secara tunai sehingga tidak mengurangi penghasilan yang diterima pekerja. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di simpang empat Jalan Surapati–Jalan Kepundung, Denpasar, Rabu pagi (14/1/2026)....
DENPASAR, BALINEWS.ID – Sosok seorang wanita pengedar narkoba mendadak mencuri perhatian publik saat digiring petugas di Mapolresta Denpasar....
KARANGASEM, BALINEWS.ID - Seorang pendaki remaja berinisial I Ketut YKA (18) mengalami hipotermia saat mendaki Gunung Agung, Karangasem,...
OLAHRAGA, BALINEWS.ID - John Herdman, secara resmi menjadi pelatih tim nasional sepak bola Indonesia usai dirinya diperkenalkan oleh...