Kasus Korupsi LPD Tulikup Kelod Masuk Tahap Penuntutan, Kerugian Negara Capai Rp15,6 Miliar

GIANYAR, BALINEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana pemberian kredit pada salah satu Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tulikup Kelod, Kabupaten Gianyar. Proses Tahap II tersebut dilaksanakan pada Senin (15/12/2025).

Tersangka dalam perkara ini berinisial P.M.W, yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan saat menjabat sebagai Ketua LPD pada periode 2019 hingga 2021. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gianyar kepada Jaksa Penuntut Umum.

BACA JUGA :  Gede Harja Astawa Dorong Transparansi Penanganan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Negara di Bukit Ser

Jaksa Penuntut Umum yang menerima Tahap II tersebut yakni Kepala Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Kejari Gianyar, Ida Bagus Putra Udhyana Pidada, S.H., M.H., bersama Jaksa Putu Ayu Gayatri, S.H., M.H. Dalam proses tersebut, tersangka didampingi oleh penasihat hukum.

Berdasarkan hasil penyidikan, P.M.W diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pemberian kredit sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau LPD yang ditaksir mencapai Rp15.660.972.002 (lima belas miliar enam ratus enam puluh juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu dua rupiah).

BACA JUGA :  Hakim Konstitusi Anwar Usman Paparkan Peran MK dalam Kuliah Umum di Unmas Denpasar

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, tersangka juga dikenakan sangkaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA :  Pertunjukan Tariakan Hidupkan Cerita Nusantari Lewat Tarian dan Semangat Persatuan

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gianyar, I Kadek Wahyudi Ardika, menyampaikan bahwa dengan diterimanya Tahap II ini, penanganan perkara selanjutnya akan memasuki proses penuntutan di pengadilan. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tersangka sementara ditahan, tapi tahanan rumah, karena masih sakit dan dalam proses pengobatan,” tegasnya. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

SEMARAPURA, BALINEWS.ID — Peristiwa tragis terjadi di aliran Sungai (Tukad) Unda, wilayah Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung....
DENPASAR, BALINEWS.ID – Kecelakaan lalu lintas tunggal kembali terjadi di wilayah Denpasar Barat. Seorang pengendara sepeda motor berinisial...
OLAHRAGA, BALINEWS.ID - Perjuangan kontingen Merah Putih di SEA Games 2025 Thailand berbuah manis. Indonesia menutup ajang olahraga...
SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Klungkung melakukan langkah antisipatif menghadapi musim hujan dengan melaksanakan normalisasi sungai di wilayah...