DENPASAR, BALINEWS.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar memusnahkan ribuan slop rokok tanpa pita cukai yang menjadi barang rampasan negara, Kamis (27/8/2026).
Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari dua perkara tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Kepala Kejari Denpasar Trimo mengatakan pemusnahan dilakukan setelah seluruh proses hukum dan administrasi terhadap barang rampasan tersebut selesai.
“Barang rampasan ini merupakan hasil perkara tindak pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Setelah melalui proses administrasi dan memperoleh persetujuan, barang tersebut dimusnahkan,” kata Trimo.
Barang yang dimusnahkan terdiri atas berbagai merek hasil tembakau, antara lain 3.000 slop Smith Menthol, 850 slop Luxio, 750 slop H&D Classic, 484 slop Jangger, 453 slop Dalill Bold Putih, 430 slop LM Bold, 405 slop Rebel, 391 slop LM, dan 88 slop Dalill Bold Hitam.
Selain itu, turut dimusnahkan 179 slop Luxio Premium, 50 slop San Marino, 13 slop Dubois, 10 slop H&D Light, 7 slop Bravo Premium, serta sejumlah kemasan lainnya.
Barang rampasan tersebut berasal dari perkara Hariyanto berdasarkan Putusan PN Denpasar Nomor 334/Pid.Sus/2025/PN Dps tanggal 27 Mei 2025 dan perkara H. M. Sadli alias Sattli berdasarkan Putusan PN Denpasar Nomor 677/Pid.Sus/2024/PN Dps tanggal 10 Oktober 2024.
Rokok tersebut tidak dilengkapi pita cukai sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.
Sebelum dimusnahkan, barang rampasan telah melalui proses penilaian oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar. Berdasarkan hasil analisis pasar, barang tersebut dinilai tidak dapat diedarkan secara umum sehingga diputuskan untuk dimusnahkan.
“Pemusnahan dilakukan untuk mencegah barang hasil tindak pidana tersebut kembali beredar di tengah masyarakat,” ujar Trimo.
Pemusnahan dilakukan setelah Kejari Denpasar memperoleh Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-321/BPA/BPApa.1/07/2026 tanggal 15 Juli 2026 tentang pemberian izin pemusnahan barang rampasan negara atas nama Hariyanto dan H. M. Sadli alias Sattli.
Selain itu, pemusnahan juga telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan melalui Surat Nomor S-176/MK/KNL.1401/2026 tanggal 6 Agustus 2026.
