Dua Orang di Denpasar Diciduk, Polisi Sita Sabu, Ganja dan 4 Butir Ekstasi

Oplus_131072

DENPASAR, BALINEWS.ID – Polisi kembali ungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Denpasar.

Dua orang, masing-masing seorang pria berinisial FBBG alias Bryant(29) dan seorang perempuan berinisial SJ(38) diamankan saat berada di sebuah rumah di kawasan Padangsambian Kelod, Denpasar Barat.

Keduanya diamankan, menurut keterangan, Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menyampaikan, Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 22.30 WITA, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.

Penangkapan dilakukan setelah tim Opsnal Subnit 2 Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan serangkaian penyelidikan dan pemetaan terhadap pria yang dikenal dengan panggilan Bryant.

BACA JUGA :  Donald Trump Umumkan Kenaikan Tarif Impor, Indonesia Kena 32 Persen

Tim kemudian mendapati Bryant bersama seorang perempuan berada di Rumah Nomor 18, Gang Kapling Sari, Jalan Gunung Salak, Banjar Tegal Lantang Kaja, Padangsambian Kelod.

Petugas langsung mengamankan keduanya dan melakukan penggeledahan. Dari dalam lemari pakaian di kamar tidur, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika.

“Barang bukti diamankan di antaranya dua paket kristal bening diduga sabu dengan berat bersih 0,67 gram, satu paket bubuk putih yang diduga mengandung sediaan narkotika seberat 0,40 gram, serta satu paket daun, biji dan batang kering diduga ganja dengan berat bersih 0,30 gram,” jelasnya dalam keterangan tertulisnya di Denpasar.

BACA JUGA :  KAI Sediakan Lebih dari 2,75 Juta Kursi Kelas Ekonomi untuk Lebaran 2025

Ia menyampaian, Tim juga menemukan empat butir tablet diduga ekstasi, terdiri dari tiga tablet berwarna hijau dan satu tablet berwarna pink, dengan berat bersih keseluruhan 1,23 gram.

“Selain narkotika, turut diamankan juga satu timbangan elektrik, uang pecahan Rp5 ribu dan Rp10 ribu, serta dua unit telepon seluler milik tersangka,” sebutnya.

Dalam pemeriksaan, Bryant mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang biasa dipanggil Yuda melalui sistem COD. Sabu tersebut disebut dibeli dengan harga sekitar Rp1,2 juta per gram dan rencananya digunakan bersama.

Sementara untuk tablet yang diduga ekstasi, Bryant mengaku mendapatkannya dari seseorang di sebuah klub dengan harga sekitar Rp900 ribu per butir, juga untuk digunakan bersama.

BACA JUGA :  Buku "Bali Slam" Kupas Peran Nyame Slam dalam Sejarah Pulau Dewata

Sedangkan tersangka SJ mengaku mengetahui keberadaan barang-barang tersebut dan menyebut narkotika itu milik pacarnya, Bryant. Namun, SJ mengaku tidak mengetahui dari mana barang tersebut diperoleh. Ia juga mengakui pernah menggunakan ekstasi bersama Bryant.

“Keduanya kini diamankan bersama seluruh barang bukti di Satresnarkoba Polresta Denpasar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Sembari Dirinya menambahkan, Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya