DENPASAR, BALINEWS.ID — Polresta Denpasar masih mendalami kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Inggris berinisial PID, yang meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis di sebuah rumah sakit di Denpasar.
PID sebelumnya diduga mengalami kekerasan di salah satu tempat hiburan di kawasan Legian, Kabupaten Badung, pada 5 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WITA.
Setelah kejadian, korban sempat kembali ke hotel tempatnya menginap. Pada 8 Agustus 2026, korban mendapatkan penanganan medis di RS Murni Teguh sebelum kemudian dirujuk ke RS BIMC pada 9 Agustus untuk menjalani perawatan lebih lanjut.
Namun, pada 20 Agustus 2026 sekitar pukul 12.06 WITA, pihak rumah sakit menyatakan PID meninggal dunia. Jenazah korban selanjutnya dibawa ke RSU Dharma Yadnya.
Empat WNA Australia Didalami Penyidik
Hasil pendalaman awal penyidik menemukan dugaan adanya kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap korban oleh sejumlah WNA.
Polresta Denpasar telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk keluarga korban, petugas keamanan, pekerja di lokasi kejadian, serta pihak lain yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.
Penyidik juga tengah menganalisis rekaman CCTV dan video kejadian yang menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, terdapat empat WNA berkewarganegaraan Australia yang diduga terkait dengan peristiwa tersebut. Mereka masing-masing berinisial RGG, PAM, JRM, dan TRZ.
Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, keempatnya tercatat telah meninggalkan Indonesia pada 6 Agustus 2026 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan Australia.
Keberadaan mereka saat kejadian, dugaan peran masing-masing, hubungan satu sama lain, serta aktivitas sebelum dan setelah insiden kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Penyebab Kematian Masih Didalami
Polresta Denpasar menegaskan belum menarik kesimpulan mengenai penyebab kematian PID maupun kemungkinan pertanggungjawaban pidana pihak tertentu.
Penyidik akan berkoordinasi dengan dokter forensik dan pihak rumah sakit untuk memperoleh dokumen medis serta keterangan yang diperlukan guna mengetahui hubungan antara kondisi medis korban dengan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 5 Agustus.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, S.I.K., M.H., mengatakan pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti.
“Kami akan mengungkap secara terang rangkaian peristiwa ini, termasuk peran masing-masing pihak dan penyebab meninggalnya korban. Proses hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Polresta Denpasar mengimbau masyarakat tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi dan memberikan kesempatan kepada penyidik untuk mengungkap perkara tersebut secara objektif dan menyeluruh.
Hingga saat ini, empat WNA Australia tersebut masih berstatus pihak yang didalami keterkaitannya oleh penyidik. Belum ada kesimpulan hukum mengenai keterlibatan maupun pertanggungjawaban pidana mereka.
