WNA Algeria Dideportasi dari Bali Usai Jalani Hukuman di Rutan Bangli

DENPASAR, BALINEWS.ID — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara Algeria berinisial BKH (47) melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (21/8/2026). Deportasi dilakukan setelah BKH menyelesaikan masa hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bangli.

BKH dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo. Pasal 447 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

BACA JUGA :  Gubernur Koster Temui Menteri KP, Pastikan Percepatan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Senilai Rp 1,2 Triliun di Bali Barat

Pasal 75 ayat (1) UU Keimigrasian memberikan kewenangan kepada Pejabat Imigrasi untuk mengambil tindakan administratif terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya, patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. Salah satu bentuk tindakan tersebut adalah deportasi dari wilayah Indonesia.

Sebelum dideportasi, BKH menjalani masa hukuman di Rutan Bangli. Setelah masa hukumannya selesai, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melanjutkan penanganan keimigrasian dengan melakukan proses deportasi.

Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mengawal BKH menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Proses deportasi dimulai sekitar pukul 10.30 WITA dan berlangsung hingga keberangkatan.

BACA JUGA :  Polresta Denpasar Bongkar 28 Kasus 4C, Residivis Curanmor Kembali Dibekuk

BKH diberangkatkan pada pukul 13.45 WITA menggunakan penerbangan Batik Air Malaysia OD307 dengan rute Denpasar–Kuala Lumpur. Dari Kuala Lumpur, perjalanan dilanjutkan menggunakan Qatar Airways QR853 dan QR1379 dengan rute Kuala Lumpur–Doha–Algeria.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengatakan deportasi tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing yang tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melaksanakan tindakan keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah yang bersangkutan menyelesaikan masa hukuman, proses penanganan keimigrasian dilanjutkan dengan pendeportasian hingga meninggalkan wilayah Indonesia,” ujar Haryo.

BACA JUGA :  Diduga Lepas Kendali, Mobil Pengangkut Wisatawan Terbalik di Nusa Penida

BKH dikawal petugas hingga proses keberangkatan dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Ia meninggalkan wilayah Indonesia dengan tujuan akhir Algeria melalui Kuala Lumpur dan Doha.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya