GIANYAR, BALINEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar memusnahkan barang bukti dari 17 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam kegiatan yang digelar di halaman Kantor Kejari Gianyar, Kamis (25/6/2026). Barang bukti yang dimusnahkan didominasi narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 98,49 gram netto.
Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Mirza Erwinsyah, didampingi sejumlah pejabat dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, serta instansi terkait.
Dalam laporannya, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Gianyar, Dr. Moh. Zulfi, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus bentuk pertanggungjawaban negara dalam pengelolaan barang bukti hasil tindak pidana.
Kajari Gianyar Mirza Erwinsyah menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari rangkaian proses penegakan hukum. Menurutnya, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya berhenti pada tahap penyidikan, penuntutan, atau putusan pengadilan, melainkan juga pada pelaksanaan eksekusi putusan secara profesional dan transparan.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk akuntabilitas Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kami memastikan seluruh barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan benar-benar tidak dapat digunakan maupun disalahgunakan kembali,” ujar Mirza.
Ia mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 16 perkara narkotika dan satu perkara tindak pidana umum yang diputus sepanjang periode 11 Desember 2025 hingga 25 Juni 2026.
Selain sabu seberat 98,49 gram netto, turut dimusnahkan barang bukti berupa 3,25 gram ganja, 0,27 gram ekstasi, 16 unit telepon genggam, timbangan digital, helm, tas, pakaian, topi, hingga senjata tajam berupa pedang dan gergaji.
Menurut Mirza, dominasi barang bukti narkotika dalam kegiatan tersebut menjadi indikator bahwa peredaran gelap narkoba masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat. Karena itu, dibutuhkan sinergi dan komitmen seluruh aparat penegak hukum untuk memperkuat upaya pemberantasan narkotika.
“Peredaran narkotika masih menjadi tantangan besar. Oleh sebab itu, kerja sama antarinstansi harus terus diperkuat agar upaya pemberantasan dapat berjalan lebih efektif,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender hingga hancur dan tidak dapat digunakan kembali. Sementara barang bukti berupa telepon genggam dan senjata tajam dimusnahkan menggunakan mesin gerinda. Seluruh proses berlangsung secara terbuka dan disaksikan langsung oleh para undangan.
Kajari Gianyar menambahkan, pelaksanaan eksekusi barang bukti merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. Melalui langkah tersebut, Kejari Gianyar berupaya memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan barang bukti, khususnya narkotika. (*)
