GIANYAR, BALINEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar kembali melanjutkan proses hukum atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Pada Selasa (8/7/2025), Kejari Gianyar melaksanakan Tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Gianyar kepada jaksa penuntut umum.
Proses pelimpahan berlangsung di Ruang Tahap II Kejari Gianyar, dipimpin langsung Jaksa Penuntut Umum I Gusti Ngurah Bagus Girindra GM, didampingi Ajun Jaksa Madya Putu Ayu Gayatri. Tersangka dalam perkara ini berinisial IWS.
IWS dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Ia juga disangkakan melanggar Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Setelah memeriksa kelengkapan berkas, jaksa memutuskan untuk menahan tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan). Kasi Intel Kejari Gianyar, Nyoman Triarta Kurniawan, menjelaskan penahanan dilakukan karena sejumlah alasan hukum, termasuk status IWS yang sebelumnya sudah ditahan saat penyidikan.
“Selain karena ancaman pidananya memungkinkan dilakukan penahanan sesuai Pasal 21 ayat (4) KUHAP, juga ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” ujarnya.