Kejari Gianyar Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak, Dijerat Pasal Berlapis

Share:

Tersangka kekerasan seksual anak inisial IWS (kanan) ditahan jaksa.
Tersangka kekerasan seksual anak inisial IWS (kanan) ditahan jaksa.

GIANYAR, BALINEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar kembali melanjutkan proses hukum atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Pada Selasa (8/7/2025), Kejari Gianyar melaksanakan Tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Gianyar kepada jaksa penuntut umum.

Proses pelimpahan berlangsung di Ruang Tahap II Kejari Gianyar, dipimpin langsung Jaksa Penuntut Umum I Gusti Ngurah Bagus Girindra GM, didampingi Ajun Jaksa Madya Putu Ayu Gayatri. Tersangka dalam perkara ini berinisial IWS.

BACA JUGA :  Dua Predator Asal Kusamba Ditangkap, Berbuat Asusila Terhadap Gadis 13 Tahun

IWS dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Ia juga disangkakan melanggar Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Setelah memeriksa kelengkapan berkas, jaksa memutuskan untuk menahan tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan). Kasi Intel Kejari Gianyar, Nyoman Triarta Kurniawan, menjelaskan penahanan dilakukan karena sejumlah alasan hukum, termasuk status IWS yang sebelumnya sudah ditahan saat penyidikan.

BACA JUGA :  Dua OPD Gianyar Dipindahkan, Disulap Jadi Tempat Parkir Anggota DPRD

“Selain karena ancaman pidananya memungkinkan dilakukan penahanan sesuai Pasal 21 ayat (4) KUHAP, juga ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID - Ketua Komite Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMDHI) Bali, I Putu Dika Adi Suantara, mendesak pemerintah...
DENPASAR, BALINEWS.ID - Seorang warga asli Pula Serangan bernama Siti Sapurah atau yang akbrab disapa Ipung, berhasil memenangkan...
BADUNG, BALINEWS.ID – Suasana di Gedung Parkir Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai mendadak heboh pada Minggu...
BADUNG, BALINEWS.ID – Dikenal lembut dalam sikap namun tegas dalam pengabdian, I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi Wedasteraputri...

Breaking News