Kejari Gianyar Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak, Dijerat Pasal Berlapis

Share:

Tersangka kekerasan seksual anak inisial IWS (kanan) ditahan jaksa.
Tersangka kekerasan seksual anak inisial IWS (kanan) ditahan jaksa.

GIANYAR, BALINEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar kembali melanjutkan proses hukum atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Pada Selasa (8/7/2025), Kejari Gianyar melaksanakan Tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Gianyar kepada jaksa penuntut umum.

Proses pelimpahan berlangsung di Ruang Tahap II Kejari Gianyar, dipimpin langsung Jaksa Penuntut Umum I Gusti Ngurah Bagus Girindra GM, didampingi Ajun Jaksa Madya Putu Ayu Gayatri. Tersangka dalam perkara ini berinisial IWS.

BACA JUGA :  Viral Pemilik Histeris karena Motor Diduga Dibakar Orang, Begini Penjelasan Polisi

IWS dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Ia juga disangkakan melanggar Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Setelah memeriksa kelengkapan berkas, jaksa memutuskan untuk menahan tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan). Kasi Intel Kejari Gianyar, Nyoman Triarta Kurniawan, menjelaskan penahanan dilakukan karena sejumlah alasan hukum, termasuk status IWS yang sebelumnya sudah ditahan saat penyidikan.

BACA JUGA :  Nongkrong di Bar Nusa Penida, Warga Belgia Terciduk Mencuri Tas Sesama Turis

“Selain karena ancaman pidananya memungkinkan dilakukan penahanan sesuai Pasal 21 ayat (4) KUHAP, juga ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

NASIONAL, BALINEWS.ID - Presiden Prabowo Subianto akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait tewasnya Afan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online...
TABANAN, BALINEWS.ID - Pencarian terhadap tiga warga asal Jember yang terseret arus saat memancing di Pantai Mengening, Desa...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Politisi sekaligus mantan Komisioner KPU RI, I Gusti Putu Artha, kembali menyoroti praktik mafia gas...
NASIONAL, BALINEWS.ID – Politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni resmi digeser dari posisinya sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR...

Breaking News

Berita Terbaru
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS