TABANAN, BALINEWS – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta makan dan minum pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2023–2025 memasuki tahap lanjutan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menyatakan proses penyidikan perkara tersebut hampir rampung dan kini berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk meminta bantuan ahli dalam menghitung kerugian negara.
Perkembangan tersebut disampaikan Kejari Tabanan melalui siaran pers tertanggal 31 Oktober 2026. Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus telah memeriksa sebanyak 73 saksi serta mengumpulkan alat bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabanan, I Putu Nuriyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyidik saat ini hampir menyelesaikan seluruh proses penyidikan. Salah satu tahapan yang tengah ditempuh adalah berkoordinasi dengan BPK RI Perwakilan Provinsi Bali terkait permohonan bantuan ahli perhitungan kerugian negara.
Menurutnya, penyidik telah mengirimkan surat resmi kepada BPK RI untuk mendukung proses penghitungan tersebut. "Koordinasi selanjutnya akan terus dilakukan melalui BPK RI Perwakilan Provinsi Bali," ujarnya.
Permohonan bantuan ahli kepada BPK RI menjadi bagian penting dalam penanganan perkara dugaan korupsi tersebut. Penghitungan kerugian negara diperlukan untuk memperjelas dampak keuangan dari dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran yang sedang disidik.
Meski penyidik menyatakan proses penyidikan hampir rampung, besaran kerugian negara belum dapat dipastikan berdasarkan keterangan resmi terbaru yang disampaikan Kejari Tabanan. Karena itu, hasil penghitungan oleh pihak berwenang masih dinantikan sebagai bagian dari proses hukum.
Pemeriksaan terhadap 73 saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya menunjukkan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian langkah untuk mendalami perkara yang mencakup tiga tahun anggaran tersebut.
Publik kini menanti kelanjutan penanganan kasus ini, terutama setelah proses penghitungan kerugian negara berjalan dan penyidik menyelesaikan tahapan penyidikan yang tersisa.
Kejari Tabanan menegaskan akan terus berkoordinasi dengan BPK RI melalui perwakilannya di Bali untuk mendukung penyelesaian perkara tersebut.
Perkembangan lebih lanjut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai hasil penyidikan dan langkah hukum berikutnya, sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan anggaran pada instansi pelayanan publik di Kabupaten Tabanan. (*)

