Kejati Bali Pastikan Kasus Ruilslag BTID Masuk Penyidikan Umum, Seluruh Skema Lahan Disisir

KARANGASEM, BALINEWS.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memastikan kasus dugaan tukar guling (ruilslag) lahan yang dikaitkan dengan proyek PT Bali Turtle Island Development (BTID) telah masuk dalam tahap penyidikan umum yang tengah berjalan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Pengendalian Operasi Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara, saat melakukan pengecekan lapangan di Banjar Dinas Badeg Dukuh, Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, Rabu (6/5).

“Penyidikan umum ya, itu sejak awal tahun 2025. Itu bagian dari sertifikat Ruang Terbuka Hijau (RTH) PT BTID,” ujarnya.

Jayalantara menegaskan, pengusutan tidak hanya menyasar satu titik lahan, melainkan keseluruhan rangkaian persoalan yang berkaitan dengan sertifikat serta proses tukar guling lahan BTID.

BACA JUGA :  Arya Wedakarna Sampaikan Hak Jawab Atas Pemberitaan di Akun Instagram @balinewsid

“Supaya kerja kita sekaligus, bukan hanya masalah 16 sertifikat saja. Jadi semuanya kita dalami,” katanya.

Dalam proses penyidikan, Kejati Bali masih mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, serta memverifikasi riwayat dan status lahan yang masuk dalam skema ruilslag tersebut.

“Tujuan kami mencari data objektif dan valid supaya tidak salah dalam membuat analisa yuridis terkait luasan lahan yang ada,” jelasnya.

Untuk memastikan kesesuaian data administrasi dengan kondisi di lapangan, Kejati Bali turun bersama sejumlah instansi terkait, di antaranya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), Kesatuan Pengelolaan Hutan Bali Timur, serta Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali.

BACA JUGA :  Diduga Terpleset, Lansia Ditemukan Tewas di Sungai Tukad Guming Denpasar

Di Desa Sebudi, terdapat sekitar 12 hektare lahan yang terbagi dalam tiga blok dan menjadi objek pengecekan. Sementara total lahan tukar guling di Karangasem mencapai sekitar 40,2 hektare.

Meski demikian, Kejati Bali belum mengambil kesimpulan terkait status lahan tersebut karena proses verifikasi masih berlangsung.

“Kita belum tahu apakah itu berasal dari SHM, konversi atau bagaimana history-nya. Makanya masih berlanjut dan kita tunggu berdasarkan data yang ada,” ujarnya.

Ia juga mengakui proses penelusuran cukup kompleks karena menyangkut batas kawasan hutan yang sebelumnya pernah menimbulkan konflik.

“Tidak segampang yang kita pikirkan, karena dulu juga sempat terjadi persoalan batas hutan dengan teman-teman di BPKH,” katanya.

BACA JUGA :  Beralih ke Komisi III, I Nyoman Parta Siap Hadapi Tantangan Penegakan Hukum

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan lokasi lahan penukar berada sekitar 3 kilometer dari lereng Gunung Agung dan masuk kawasan hutan yang dikelola KPH Bali Timur. Area tersebut ditumbuhi tanaman kopi, bambu, serta vegetasi hutan lainnya.

Kondisi ini memicu sorotan publik terkait dugaan adanya tanah negara atau kawasan hutan yang dijadikan lahan penukar dalam skema ruilslag BTID.

Menanggapi hal itu, Kejati Bali menegaskan pengusutan dilakukan secara objektif dan berbasis fakta hukum.

“Kalau memang salah ya salah, kalau benar ya benar. Kami mencari kebenaran berdasarkan data dan fakta di lapangan,” tegas Jayalantara

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Breaking News

Baca Lainnya