Kenal Lewat Media Sosial, Anak di Bawah Umur Jadi Korban Persetubuhan hingga Hamil di Klungkung

SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial ACW (39), asal Probolinggo, Jawa Timur, berhasil diamankan sebagai terduga pelaku.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/44/VII/2026/SPKT/Polres Klungkung/Polda Bali tertanggal 11 Juli 2026 yang dibuat oleh ayah korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana itu diketahui setelah korban, NKPD yang masih berstatus anak mengeluhkan sakit perut dan tidak mengalami menstruasi. Orang tua korban kemudian membawanya menjalani pemeriksaan ke seorang bidan di wilayah Kusamba pada 1 Juli 2026. Dari hasil pemeriksaan tersebut, korban diketahui dalam kondisi hamil sekitar enam bulan.

BACA JUGA :  Autopsi Ungkap Pak Man Colik Tewas Ditusuk Empat Kali, Polisi Periksa 13 Saksi

Saat dimintai keterangan oleh keluarganya, korban mengaku telah beberapa kali berhubungan badan dengan seorang pria yang dikenalnya melalui aplikasi media sosial OMI sejak akhir 2025 hingga awal 2026. Pria tersebut diduga menggunakan sejumlah nama samaran saat berkomunikasi dengan korban.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo, memerintahkan Unit IV Satreskrim melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin IPDA I Komang Sandiarsa kemudian mengumpulkan keterangan saksi, melakukan serangkaian penyelidikan, hingga mengarah kepada identitas terduga pelaku.

Terduga pelaku akhirnya diamankan di tempat tinggalnya di sebuah rumah kos di wilayah Desa Antiga, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Mapolres Klungkung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA :  Dugaan Penganiayaan WNA Aljazair Saat Ditahan, Polisi Bantah Ada Kekerasan

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik juga memperoleh keterangan bahwa dugaan persetubuhan terhadap korban tidak hanya terjadi satu kali. Terduga pelaku mengaku sempat melakukan perbuatan serupa sebanyak beberapa kali di lokasi yang sama, yakni di sebuah warung kawasan Jalan Prof. Dr. Ida Bagus Mantra, Desa Kusamba. Keterangan tersebut masih didalami penyidik.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga digunakan saat kejadian serta satu unit sepeda motor milik terduga pelaku.

Secara terpisah, Kasi Humas Polres Klungkung IPTU I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

“Benar, Satreskrim Polres Klungkung telah mengamankan seorang terduga pelaku dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Mapolres Klungkung dan penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi alat bukti serta proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa.

BACA JUGA :  Baru Bebas, Residivis Ini Kembali Edarkan Sabu dan Ekstasi Senilai Rp 10 Miliar di Denpasar

Ia menambahkan, Polres Klungkung berkomitmen menangani perkara yang melibatkan anak secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban serta menjaga kerahasiaan identitas anak sesuai peraturan perundang-undangan.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya